Hidayatullah.com–Sri Lanka akan mulai memberikan izin bagi Muslim yang meninggal karena Covid-19 untuk dimakamkan, kata perdana menteri Rabu, menyusul protes atas larangan sebelumnya. Dilansir Al Araby pada Rabu (10/02/2021), kepastian itu diberikan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa menanggapi pertanyaan anggota parlemen di DPR.
Sri Lanka mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena Covid-19, beralsan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah. Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama Muslim.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amerika Serikat juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan asosiasi dokter Sri Lanka mengatakan korban COVID-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.
Anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan dia senang dengan jaminan Rajapaksa, tetapi pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan kremasi wajib. “Banyak orang telah dikremasi sebelumnya dan keluarga mereka hidup dalam penderitaan yang luar biasa. Saya senang mereka menunjukkan belas kasih bahkan pada tahap ini, tetapi itu harus segera dilaksanakan karena orang-orang meninggal setiap hari,”katanya.
Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati. Muslim membentuk sekitar 7 persen dari 22 juta penduduk negara itu.
Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus virus corona, termasuk 370 kematian.*