Hidayatullah.com—Pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang pengusaha Nigeria karena menjalankan skema penipuan siber yang mencuri sedikitnya $11 juta dari para korbannya.
Obinwanna Okeke, yang juga dikenal dengan nama Invictus Obi, menggunakan perusahaan-perusahaan Nigeria untuk menipu orang-orang di negara bagian Virginia, Amerika Serikat.
Perusahaan-perusahaan Invictus Group-nya menggunakan phising emails untuk menangkap informasi rinci login milik orang dan mencuri dana mereka antara tahun 2015 dan 2019.
Obinwanna, yang pernah masuk dalam daftar pebisnis Afrika di bawah usia 30 tahun paling berpengaruh yang disusun Forbes, ditangkap pada bulan Agustus 2019.*