Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ma’ruf Amin: Sebelum Herd Immunity Tercapai, Vaksinasi Hukumnya Wajib

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 Februari 2021 09:20 9:20 am
Bambang S
Dipublikasikan 18 Februari 2021 09:20
Bagikan
Ketua umum MUI KH Ma'ruf Amin di UINSA Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Presiden Ma”ruf Amin menyatakan vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukumnya fardu kifayah hingga kekebalan komunitas atau herd immunity dapat tercapai. Hal itu disampaikan Ma’ruf setelah menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 buatan Sinovac, CoronaVac asal China, pada Rabu (17/02/2021).

“Kalau menurut pandangan agama kita ini fardu kifayah, wajib untuk melakukan vaksin itu karena ini dalam rangka bahasa kiainya itu alithiraj annilwaba, menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib,” ujar Ma”ruf setelah penyuntikan, di tempat Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Rabu (17/02/2021).

“Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya,”lanjutnya.

Menurut Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia bila tujuan herd immunity belum tercapai namun banyak masyarakat yang enggan untuk menerima vaksin, ia menyebut mereka sebagai orang yang berdosa.

Namun, lanjut Ma”ruf, hukum itu dikecualikan bagi mereka yang memang tergolong tidak direkomendasikan menerima vaksin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau belum tercapai itu dia belum hilang kewajibannya, kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi dia yang tidak bermasalah untuk divaksin kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin,” ucap Ma”ruf.

Untuk itu Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia secara sukarela disuntik vaksin, mengingat pandemi corona belum diketahui berakhir sampai kapan. Ma”ruf menegaskan vaksin Covid-19 aman dan dapat memunculkan kekebalan komunitas terhadap ancaman virus tersebut.

“Saya ajak semua mari kita ikut melaksanakan vaksinasi,karena ini diharapkan untuk bisa supaya seluruh masyarakat Indonesia mengalami kekebalan terhadap COVID ini karena kita belum tahu Covid-19 ini sampai kapan,” ungkap Ma”ruf.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warga lanjut usia (lansia) yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menerima suntikan dosis vaksin virus Covid-19. Peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang menyasar 21,5 juta orang berusia di atas 60 tahun.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Herd ImmunityhukumMa'ruf AminVaksinasiwajibWakil Presiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya biden, penindasan muslim uighur Pertama Kali, Biden ‘Ancam’ China atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Xinjiang
Tulisan selanjutnya Tipu Warga AS $11 Juta Pengusaha Nigeria Divonis Penjara 10 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?