Hidayatullah.com—Pihak berwenang di ibukota Jerman mengumumkan larangan atas kelompok Jama’atu Berlin menyusul serangakaian penggerebekan yang dilakukan pada waktu subuh.
Senat Berlin lewat Twitter mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan terlarang “asosiasi jihadis-Salafis Jama’atu Berlin” yang juga dikenal sebagi Tauhid Berlin, lansir DW Kamis (25/2/2021).
Ciutan itu mengatakan polisi di Berlin dan Brandenburg melakukan penggeledahan pada pagi hari terhadap properti-properti milik anggota kelompok tersebut.
Seorang jubir yang dikutip kantor berita Jerman DPA mengatakan 800 anggota kepolisian —termasuk dari pasukan komando— dikerahkan dalam penggeledahan tersebut yang dilakukan di distrik Reinickendorf, Moabit, Wedding dan Neukölln. Tidak ada laporan tentang penangkapan.
Sebuah pernyataan yang dirilis Senat mengatakan bahwa Jama’atu Berlin telah berubah menjadi kelompok yang mengagungkan “jihad” dan mendukung IS, menolak konstitusi Jerman dan menyerukan syariah sebagai satu-satunya hukum yang sah.
“(Di dalam kelompok itu), ada sikap anti-Semit parah yang menyeru kematian bagi orang-orang Yahudi,” kata Torsten Akmann, menteri dalam negeri wilayah negara bagian Berlin.
Kelompok itu diyakini memiliki 20 anggota, sebagian di masa lalu berusaha menarik perhatian publik dengan membagikan selebaran di berbagai daerah di Berlin.
Senator Urusan Dalam Negeri Berlin Andreas Geisel Dalam konferensi pers mengatakan bahwa organisasi tak terdaftar itu sudah dipantau gerak-geriknya selama dua tahun.
“Bahaya terorisme kaum Islamis masih tetap tinggi,” kata Geisel. “Larangan Hari ini tersebut merupakan upaya lain dari memerangi kekerasan ekstremisme.”
Koran Tagesspiegel melaporkan bahwa beberapa pengikut kelompok itu pernah mengunjungi Masjid
Fussilet, yang ditutup aparat tahun 2017. Anis Amri, migran asal Tunisia yang melakukan serangan di Pasar Natal Berlin tahun 2016 yang menewaskan 12 orang, juga sering mengunjungi masjid tersebut, menurut pihak berwenang.
Dinas intelijen dalam negeri Jerman mencatat jumlah pengikut Salafi di Jerman naik menjadi 12.150 pada tahun 2019.*