Hidayatullah.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penyidikan kasus 3 anggota polisi di Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI naik penyidikan. Dengan begitu Kompolnas meminta agar kasus itu berjalan secara profesional dan transparan.
“Kompolnas menyambut baik kasus 3 anggota Polri naik ke tahap penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Kompolnas berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, dengan menggunakan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (04/03/2021).
Langkah penyidikan ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Kompolnas menilai anggota Polri yang melanggar hukum diadili secara peradilan umum. “Kompolnas mendukung rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini diproses secara pidana dan diadili di peradilan umum, karena anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana memang tunduk pada peradilan umum. Dengan dilaksanakannya proses penyidikan, menunjukkan due process of law sedang dijalankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Kompolnas mengingatkan anggota Polri tidak kebal terhadap hukum. Kasus pembunuhan yang terjadi di luar hukum ini akan diawasi oleh Kompolnas.
“Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).
“Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan,” lanjut Ramadhan.*
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, TP3: Itu Ilmu dari Mana?