Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dewan HAM OKI Kecam “Larangan Cadar” Swiss

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 14 Maret 2021 22:34 10:34 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 Maret 2021 05:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dewan hak asasi manusia Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras referendum yang disahkan Swiss, yang meliputi “larangan cadar” dan penutup wajah.

Di Twitter, Komisi Independen Hak Asasi Manusia (IPHRC) OKI menyatakan “sangat mengutuk pelarangan penutup wajah (cadar) di Swiss karena sangat diskriminatif, tidak proporsional, bertentangan dengan cita-cita pluralisme dan toleransi” dan melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional dan regional seperti yang dikutip Anadolu Agency pada Minggu (14/03/2021).

“Tindakan Islamofobia seperti itu kontraproduktif untuk kohesi masyarakat,” tambahnya.

Komisi itu kemudian mendesak pemerintah Swiss untuk mendahulukan kewajibannya di bawah hukum HAM internasional dan menghapus larangan tersebut.

Itu juga menyatakan bahwa Muslim Swiss harus melakukan perbaikan domestik dan mendekati Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, penandatangan perjanjian PBB, dan komunitas internasional untuk melibatkan masyarakat sipil Swiss untuk “memperkuat rasa hormat dan solidaritas komunal,” katanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam referendum 7 Maret yang kontroversial, Swiss memilih mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk cadar, burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.

“Larangan cadar”, yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh komite inisiatif sayap kanan, disetujui oleh 51,2% dari mereka yang memberikan suara, dengan jumlah pemilih 51,4%.

Referendum hari Minggu diajukan oleh sebuah kelompok yang terkait dengan sayap kanan Partai Rakyat Swiss, yang berkampanye dengan slogan-slogan seperti “Hentikan ekstremisme” dan di beberapa daerah dengan poster perempuan Muslim berjilbab.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dewan Hamislamofobialarangan cadarOrganisasi Kerjasama IslamPelanggaran HAMreferendum Swiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tengku Zulkarnain Cadar Tengku Zulkarnain: Menuduh Pengguna Cadar Ekstrimis Itu Keblinger
Tulisan selanjutnya Sekolah Anak-anak Muslim Sekolah Anak-anak Muslim Swedia Dibakar Orang Bertopeng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?