Hidayatullah.com–Dewan hak asasi manusia Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras referendum yang disahkan Swiss, yang meliputi “larangan cadar” dan penutup wajah.
Di Twitter, Komisi Independen Hak Asasi Manusia (IPHRC) OKI menyatakan “sangat mengutuk pelarangan penutup wajah (cadar) di Swiss karena sangat diskriminatif, tidak proporsional, bertentangan dengan cita-cita pluralisme dan toleransi” dan melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional dan regional seperti yang dikutip Anadolu Agency pada Minggu (14/03/2021).
“Tindakan Islamofobia seperti itu kontraproduktif untuk kohesi masyarakat,” tambahnya.
Komisi itu kemudian mendesak pemerintah Swiss untuk mendahulukan kewajibannya di bawah hukum HAM internasional dan menghapus larangan tersebut.
Itu juga menyatakan bahwa Muslim Swiss harus melakukan perbaikan domestik dan mendekati Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, penandatangan perjanjian PBB, dan komunitas internasional untuk melibatkan masyarakat sipil Swiss untuk “memperkuat rasa hormat dan solidaritas komunal,” katanya.
Dalam referendum 7 Maret yang kontroversial, Swiss memilih mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk cadar, burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
“Larangan cadar”, yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh komite inisiatif sayap kanan, disetujui oleh 51,2% dari mereka yang memberikan suara, dengan jumlah pemilih 51,4%.
Referendum hari Minggu diajukan oleh sebuah kelompok yang terkait dengan sayap kanan Partai Rakyat Swiss, yang berkampanye dengan slogan-slogan seperti “Hentikan ekstremisme” dan di beberapa daerah dengan poster perempuan Muslim berjilbab.*