Hidayatullah.com—Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman denda atas seorang dokter ahli bedah karena mengamputasi kaki yang salah dari seorang pasien lanjut usia.
Dilansir AFP Kamis (2/12/2021), dokter wanita berusia 43 tahun mengatakan tindakannya tersebut diakibatkan oleh “kesalahan manusiawi”. Namun, hakim menilai dokter itu melakukan kelalaian besar dan mengganjarnya dengan denda €2.700 (sekitar Rp44 juta) dan setengah dendanya ditangguhkan, kata seorang jubir pengadilan di kota Linz hari Rabu.
Dokter bedah itu memberikan tanda akan diamputasi di kaki yang keliru. Kekeliruan pemotongan kaki pasien pria berusia 82 tahun di kota Freistadt itu baru disadari dua hari setelah operasi itu, yang digelar pada bulan Mei 2020.
Hakim juga menjatuhkan hukuman ganti rugi €5.000 plus bunganya. Uang kompensasi harus diberikan kepada janda pasien tersebut, yang wafat sebelum kasusnya masuk ke pengadilan.
Dokter itu berdalih ada cacat dalam rantai komando di ruang operasi. Dia pindah ke klinik lain sejak kasus itu. Dokter itu berhak mengajukan banding atas keputusan hakim itu.
Pihak manajemen rumah sakit di mana operasi dilakukan mengatakan masih terus melakukan penyelidikan internal.*