Hidayatullah.com—Sebuah perusahaan farmasi internasional mengaku bersalah, hari Selasa (23/3/2021), di pengadilan Amerika Serikat dan sepakat untuk membayar $50 juta guna menuntaskan kasus pemusnahan dokumen manufaktur saat petugas Food and Drug Administration melakukan inspeksi ke sebuah pabriknya di India.
Dilansir Associated Press, dalam sebuah pernyataan Fresenius Kabi Oncology Ltd mengatakan pihaknya senang akhirnya dapat menuntaskan kasus investigasi kemurnian obat setelah delapan tahun dan menyesali peristiwa seperti itu terjadi di salah satu pabriknya.
Perusahaan itu mengatakan pihaknya telah memberitahukan publik pada Juli 2013 bahwa sejumlah karyawannya di sebuah pabrik di Kalyani, Bengal Barat, India, sudah dipecat karena tidak menyerahkan catatan perusahaan saat petugas FDA melakukan inspeksi awal tahun itu.
Pabrik tersebut membuat obat kanker yang didistribusikan di AS.
Kasus pidana itu terungkap enam pekan lalu di Nevada, ketika kesepakatannya diungkap di Pengadilan Distrik AS Las Vegas. Perusahaan itu bisa saja diganjar denda hingga $90 juta.
Fresenius Kabi merupakan anak perusahaan dari kelompok usaha kesehatan Fresenius SE & Co. KGaA yang berbasis di Bad Homburg vor der Höhe, Jerman. Induk perusahaan itu terdaftar di bursa Eropa.
Dalam kasus ini Fresenius Kabi setuju membayar denda $30 juta, ganti rugi $20 juta dan menerapkan program kepatuhan dengan menyerahkan laporan ke Departemen Kehakiman AS.*