Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Husni mubarak akan Diadili Ulang

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Oktober 2012 20:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib Al Adly akan disidang ulang dalam kasus pembunuhan para demonstran saat revolusi, kata Menteri Kehakiman Ahmad Makky, Kamis (4/10/2012), dilansir kantor berita MENA.

Makky menjelaskan, sidang kasus pembunuhan demonstran perlu diulang, sebab pada persidangan terdahulu kematian demonstran di luar Kairo tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Kepada Al Mishry Al Yaum Makky mengatakan, sidang ulangan itu tidak akan membatalkan keputusan sebelumnya, melainkan akan menambah masa hukuman terdakwa jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang tidak dimasukkan dalam dakwaan sidang terdahulu.

Kepala pengadilan banding Samir Abul Maaty belum menerima informasi apapun mengenai hal itu. Dia saat ini belum bersedia memberikan komentar hukumnya.

Persidangan ulang diajukan oleh komite pencari fakta pembunuhan atas demonstran 25 Januari 2011, yang berbuntut pada lengsernya Husni Mubarak sebagai presiden.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bulan Juni lalu, Husni Mubarak dan Al Adly dinyatakan bersalah atas pembunuhan demonstran di kairo dan dijatuhi hukuman maksimal 25 tahun penjara.

Ketua komite pencari fakta Muhammad Ezzat Sherbash mengirim memorandum kepada penuntut umum yang mengatakan bahwa pengadilan sebelumnya hanya mengadili kasus terkait kematian demonstran di Lapangan Tahrir yang berada dalam yuridiksi Kepolisian Qasr Al Nil. Sedangkan kasus pembunuhan demonstran di banyak daerah lain tidak dimasukkan dalam dakwaan terdahulu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratepengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Dikecam, Tapi Rakyat Amerika Dukung Penggunaan Drone
Tulisan selanjutnya 60 Mahasiswa Papua Kunjungi KMH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?