Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib Al Adly akan disidang ulang dalam kasus pembunuhan para demonstran saat revolusi, kata Menteri Kehakiman Ahmad Makky, Kamis (4/10/2012), dilansir kantor berita MENA.
Makky menjelaskan, sidang kasus pembunuhan demonstran perlu diulang, sebab pada persidangan terdahulu kematian demonstran di luar Kairo tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Kepada Al Mishry Al Yaum Makky mengatakan, sidang ulangan itu tidak akan membatalkan keputusan sebelumnya, melainkan akan menambah masa hukuman terdakwa jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang tidak dimasukkan dalam dakwaan sidang terdahulu.
Kepala pengadilan banding Samir Abul Maaty belum menerima informasi apapun mengenai hal itu. Dia saat ini belum bersedia memberikan komentar hukumnya.
Persidangan ulang diajukan oleh komite pencari fakta pembunuhan atas demonstran 25 Januari 2011, yang berbuntut pada lengsernya Husni Mubarak sebagai presiden.
Bulan Juni lalu, Husni Mubarak dan Al Adly dinyatakan bersalah atas pembunuhan demonstran di kairo dan dijatuhi hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Ketua komite pencari fakta Muhammad Ezzat Sherbash mengirim memorandum kepada penuntut umum yang mengatakan bahwa pengadilan sebelumnya hanya mengadili kasus terkait kematian demonstran di Lapangan Tahrir yang berada dalam yuridiksi Kepolisian Qasr Al Nil. Sedangkan kasus pembunuhan demonstran di banyak daerah lain tidak dimasukkan dalam dakwaan terdahulu.*