Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 Maret 2021 14:03 2:03 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 Maret 2021 14:03
Bagikan
Habib Rizieq Tatap Muka
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan lanjutan sidang atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya akan digelar secara offline atau tatap muka.

Bukan tanpa alasan, Habib Rizieq meminta sidangnya digelar secara tatap muka, sebab kata dia akan berusaha semaksimal mungkin atas pasal berlapis yang didakwakan terhadap dirinya.

“Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya, ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius,” kata Habib Rizieq saat persidangan online, Selasa (23/03/2021).

Karena itu, akhirnya Majelis Hakim menerima sidang tatap muka setelah kuasa hukum HRS menandatangani surat jaminan berisi pihaknya akan menjaga protokol kesehatan.

Namun, Ketua Hakim Suparman Nyompa menegaskan, bila HRS melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Suparman.

Sebelumnya, sidang online yang beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021, HRS dan pengacaranya enggan membacakan nota keberatan. Mereka tetap kekeh untuk bisa hadir di ruang persidangan.

“Saya hanya akan membaca eksepsi di sidang online, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline,” ujar Habib Rizieq

Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabHRSpembacaan eksepsiPermohonan sidang offlinesidang online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Farmasi Jerman Bersedia Bayar $50 Juta untuk Tuntaskan Kasus Inspeksi Kemurnian Obat
Tulisan selanjutnya vaksin kedaluwarsa Covid-19: Hong Kong Menangguhkan Penggunaan Vaksin Pfizer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?