Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MAPIM Mengecam UU Diskriminatif Buatan Prancis yang ‘Anti-Islam’

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2021 14:39 2:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2021 14:39
Bagikan
Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid
Bagikan

Hidayatullah.com– Musyawarah Ormas Islam Malaysia (MAPIM) mengecam kebijakan diskriminatif parlemen Prancis yang telah mengesahkan amandemen dari undang-undang kontroversial yang menargetkan populasi Muslim Prancis. Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid menolak kampanye penyebaran sentimen Islamofobia terhadap Muslim di Prancis.

“Membiarkan kelompok sayap kanan jauh dalam masyarakat Prancis dan para pembuat undang-undang untuk membenci Muslim, menciptakan ketegangan komunal dan memicu konflik kekerasan di antara warga Prancis,” ujar Mohd Azmi Abdul Hamid dalam pernyataanya hari Rabu (14/4/2021).  “RUU yang disahkan hari Senin oleh Senat Prancis mencakup amandemen baru dengan kedok ‘memerangi ekstremisme’, tidak dapat diterima karena tidak hanya bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Universal, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik,” tambahnya.

Menurut MAPIM, Senat Prancis yang didominasi sayap kanan, telah mengubah teks RUU dengan memperkenalkan amandemen untuk memperkuat undang-undang yang telah diusulkan. Mereka termasuk larangan simbol agama untuk orang tua dalam perjalanan sekolah, burkini (jilbab khusus muslimah, red) di kolam renang umum, mencegah gadis-gadis kecil menyembunyikan wajah mereka atau mengenakan simbol agama di depan umum, larangan sholat di lingkungan universitas, dan mengibarkan bendera asing di pesta pernikahan.

“Kami dengan keras menolak ketentuan RUU tersebut. Penargetan populasi Muslim disengaja dan bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional,” katanya. “Kami menuntut agar ketentuan pelarangan rambu atau pakaian agama yang secara khusus menargetkan Muslim dicabut,” tambah MAPIM.

MAPIM menilai, Prancis telah bergerak ke arah perlakukan diskriminatif Muslim.  “Kami menyerukan kepada pemerintah Prancis untuk menghentikan gerakan membuat undang-undang yang menentang kebebasan beragama,” tambah MAPIM.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

RUU kontroversial awalnya diperkenalkan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”  RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini mengatur adanya campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim. RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti IslamMAPIMPrancisRUU Anti-Islamsenat Prancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bersama Komnas HAM, Kemendikbud Sepakat Utamakan Perlindungan HAM dalam Lingkup Pendidikan dan Kebudayaan
Tulisan selanjutnya Amnesty Internasional: RUU ‘Anti-Islam’ Prancis Melanggar HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?