Hidayatullah.com—Laporan oleh Amnesty International mengatakan bahwa jumlah eksekusi mati menurun pada tahun 2020. Meskipun demikian, sejumlah negara masih terus melaksanakan eksekusi dan bahkan semakin banyak meskipun sedang terjadi pandemi Covid-19.
Dilansir DW, sebuah laporan yang dirilis Amnesty pada hari Rabu (21/4/2021) menunjukkan eksekusi jumlahnya turun pada 2020.
Di seluruh dunia, sedikitnya 483 eksekusi dilakukan pada tahun 2020, menurut laporan itu, yang terendah yang pernah tercatat oleh Amnesty Sejak organisasi itu melakukan pencatatan 10 tahun lalu.
Akan tetapi, pada saat yang sama jumlah eksekusi berlipat tiga di Mesir dan India. Oman, Qatar dan Taiwan juga terus melaksanakan eksekusi.
Pemerintah Amerika Serikat pimpinan Donald Trump melanjutkan kembali pelaksanaan eksekusi setelah hiatus selama 17 tahun, di mana 17 orang dieksekusi dalam kurun 6 bulan saja.
Eksekusi di Arab Saudi menurun 85% dari 184 pada tahun 2019 menjadi 27 pada 2020.
Di Iraq eksekusi menurun lebih dari setengah, dari 100 pada tahun 2019 menjadi 45 pada tahun 2020.
Tidak tercatat ada eksekusi di Bahrain, Belarusia, Japang, Pakistan, Singapura dan Sudan pada 2020, meskipun di tahun sebelumnya merek melaksanakan hukum mati.
China, Korea Utara, Suriah dan Vietnam mengklasifikasikan eksekusi sebagai informasi rahasia negara, karena itu secara pasti berapa jumlah eksekusi terpidana mati di ketiga negara itu tidak diketahui pasti.
Laporan Amnesty tersebut menulis bahwa China diyakini melaksanakan hukuman mati setiap hari, menjadikannya negara tertinggi pelaku eksekusi. Iran berada di tempat kedua (>246), disusul Mesir (>107), Iraq (>45) dan Arab Saudi (27). Iran, Mesir, Iraq, dan Arab Saudi mencakup 88% dari semua eksekusi yang diketahui dilakukan pada 2020.
Sementara itu negara-negara di kawasan Asia Pasifik masih saja melanggar hukum dan standar internasional, yang menyarankan tidak menggunakan hukuman mati untuk kejahatan selain pembunuhan disengaja.*