Hidayatullah.com—Federal Election Commission (FEC), menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU keuangan kampanye oleh Donald Trump dalam pilpres 2016.
Kasus bermula dari tuduhan yang menyebut Trump menyuruh seorang (bekas) pengacaranya untuk memberikan uang tutup mulut kepada seorang aktris film porno agar tidak mengungkap hubungan seks yang pernah dilakukannya.
Pengacara itu, Michael Cohen, kemudian dipenjara dengan tuduhan berlapis berkaitan masalah tersebut.
FEC, badan pemerintah yang bertugas menegakkan aturan UU finansial kampanye, hari Kamis (6/5/2021) mengumumkan bahwa kasus itu telah ditutup.
Keputusan tersebut diambil setelah komisi – yang terdiri dari kalangan Demokrat dan Republik – menemui jalan buntu 2-2 dalam pertemuan tertutup guna memutuskan apakah Trump melanggar aturan atau tidak.
Pemungutan suara di kalangan anggota FEC dilakukan beberapa bulan setelah ada laporan internal yang menyebut “ada alasan untuk meyakini” bahwa kubu Trump dengan sadar melanggar UU finansial kampanye.
Dua anggota komisi dari kubu Republik yang memilih untuk menghentikan kasus itu beralasan sumber daya FEC terbuang sia-sia apabila kasus tersebut dilanjutkan.
Sementara kubu Demokrat mengkritik sikap kalangan Republik itu. “Untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut, yang dilakukan 13 hari sebelum hari penyelenggaraan pemilu untuk membungkam cerita lawas 10 tahun silam, tidak berkaitan dengan kampanye tanpa melakukan investigasi lebih lanjut, berarti menentang kenyataan,” kata mereka dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC.
Cohen menyatakan dalam kesaksian tersumpah.bahwa dia disuruh Trump memberikan uang $130.000 kepada aktris Stormy Daniels hanya beberapa hari sebelum pemilu.
Trump mengaku mengeluarkan uang tersebut tetapi membantah ada affair dengan bintang porno itu dan bersikeras menyatakan tidak melanggar aturan pemilu.
“Uang tutup mulut itu dibayarkan atas arahan dan demi kepentingan Donald J. Trump,” kata Cohen Dalam sebuah pernyataan kepada koran The New York Times, menanggapi keputusan FEC untuk menghentikan kasus tersebut.
“Seperti halnya saya, Trump seharusnya dinyatakan bersalah. Bagaimana komite FEC bisa memutuskan yang sebaliknya, ini rancu,” imbuh Cohen.
Dalam pernyataan yang dirilis lewat websitenya, Trump berterima kasih kepada komisi karena telah menghentikan perkara itu, yang disebutnya kasus palsu untuk menjatuhkan dirinya yang dikarang oleh Michael Cohen, seorang pengacara korup dan terpidana.
Cohen, Yan pernah mengatakan bersedia menahan tembakan peluru yang ditujukan kepada Trump, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun setelah mengaku bersalah dalam dakwaan berlapis pada tahun 2018, termasuk tuduhan melanggar UU finansial kampanye dan berbohong kepada Kongres AS.
Masalah hukum yang berkaitan dengan konflik Trump dengan Stormy Daniels, yang mengakui dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan Trump pada tahun 2006, terus menggema sepanjang masa jabatan presiden Donald Trump.*