Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kamerun Penjarakan Pria Pelaku Homoseksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Juli 2013 09:41 9:41 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Juli 2013 09:41
Bagikan
Anti homoseksual
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Kamerun hari Selasa (23/7/2013) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang pria dan memvonis seorang remaja dengan penjara satu tahun ditaguhkan, karena melakukan hubungan homoseksual.

Putusan pengadilan mengatakan, pria bernama Joseph Ombga bisa dibebaskan dari kurungan apabila membayar uang denda 50.000 CFA franc(kurang lebih 1 juta rupiah) dan membayar biaya perkara dengan jumlah yang sama, sebab Ombga sudah ditahan selama hampir dua tahun di Penjara Pusat Yaounde.

Orang ketiga dengan dakwaan sejenis, Seraphoon Ntsama, perkaranya dihentikan karena “kurang meyakinkan”. Dia sudah mendekam dalam penjara hampir dua tahun lamanya.

Ombga didakwa melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur. Dia ditangkap di rumahnya pada Agustus 2011, saat ditemani seorang pria lain yang akan menjual video porno kepadanya, kata pengacara Ombga, lansir AFP.

Ntsama dan anak tersebut ditangkap kemudian saat mengunjungi Ombga di kantor polisi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengacara mereka, Alice Nkom, salah seorang aktivis wanita pembela homoseksual terkemuka di Kamerun, mengatakan kliennya ditangkap secara asal dan sebenarnya tidak ada kasus untuk mendakwa mereka.

Para akrivis Homoseksual Kamerun belakangan ini gencar menekan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak mereka.

Sementara jurubicara pemerintah dan Menteri Komunikasi Issa Tchiroma Bakary menegaskan bahwa tidak ada konspirasi jahat oleh negara terhadap warganya.

“Banyak homoseksual tinggal dan bergerak bebas di kamerun tanpa dipukuli atau mengalami hukuman yang berat,” tegas Bakary.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya I’tikaf di Masjid Nabawi Daftar Lewat Internet
Tulisan selanjutnya MUI Tegur Tayangan Televisi Kontra Muatan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?