Hidayatullah.com—Pengadilan di Kamerun hari Selasa (23/7/2013) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang pria dan memvonis seorang remaja dengan penjara satu tahun ditaguhkan, karena melakukan hubungan homoseksual.
Putusan pengadilan mengatakan, pria bernama Joseph Ombga bisa dibebaskan dari kurungan apabila membayar uang denda 50.000 CFA franc(kurang lebih 1 juta rupiah) dan membayar biaya perkara dengan jumlah yang sama, sebab Ombga sudah ditahan selama hampir dua tahun di Penjara Pusat Yaounde.
Orang ketiga dengan dakwaan sejenis, Seraphoon Ntsama, perkaranya dihentikan karena “kurang meyakinkan”. Dia sudah mendekam dalam penjara hampir dua tahun lamanya.
Ombga didakwa melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur. Dia ditangkap di rumahnya pada Agustus 2011, saat ditemani seorang pria lain yang akan menjual video porno kepadanya, kata pengacara Ombga, lansir AFP.
Ntsama dan anak tersebut ditangkap kemudian saat mengunjungi Ombga di kantor polisi.
Pengacara mereka, Alice Nkom, salah seorang aktivis wanita pembela homoseksual terkemuka di Kamerun, mengatakan kliennya ditangkap secara asal dan sebenarnya tidak ada kasus untuk mendakwa mereka.
Para akrivis Homoseksual Kamerun belakangan ini gencar menekan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak mereka.
Sementara jurubicara pemerintah dan Menteri Komunikasi Issa Tchiroma Bakary menegaskan bahwa tidak ada konspirasi jahat oleh negara terhadap warganya.
“Banyak homoseksual tinggal dan bergerak bebas di kamerun tanpa dipukuli atau mengalami hukuman yang berat,” tegas Bakary.*