Hidayatullah.com–Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh mufti Mesir, Shawki Allam, yang memperbolehkan dana Zakat untuk digunakan pada pasukan keamanan yang memerangi terorisme, melahirkan perdebatandi kalangan para netizen di situs jaringan sosial.
Allam mengatakan dalam wawancaranya di program “Dialog Mufti“, yang disiarkan ON Live channel, bahwa “ulama-ulama terdahulu menafsirkan ‘uang yang dikeluarkan karena Tuhan’ sebagai uang zakat yang digunakan membeli senjata dan mendanai tentara yang bertempur melawan musuh-musuhnya, dan ini merupakan sebuah perjuangan keamanan, disertai dengan perlawanan intelektual terhadap ekstrimisme,” kutip middleeastmonitor.com.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang semua Muslim harus patuhi. Dan merupakan 2,5% dari jumlah kekayaan seorang Muslim yang dianggap sudah wajib mematuhi Zakat. Terdapat aturan yang ketat mengenai bagaimana dan pada siapa Zakat dapat diberikan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa orang-orang berkekurangan di masyarakat yang dapat menerima uang itu. Secara tradisional, menyalurkan dana pada orang-orang yang menjaga keamanan tidak dianggap sebagai penggunaan dana Zakat yang benar.
Dia menambahkan bahwa “metode-metode dalam menghadapi ekstrimisme telah berubah sejak jaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam hingga sekarang.”
Mufti itu menjelaskan bahwa kegagalan dalam menghadapi ekstrimis menyebabkan korupsi dan runtuhnya masyarakat, dia mengatakan: “Pena sejajar dengan senjata, seperti pertempuran kata-kata dan pemikiran persis seperti perjuangan keamanan.”
Fatwa tersebut memicu berbagai respon dari sejumlah aktivis di twitter, yang mereka anggap memperbolehkan militer dan polisi untuk mengambil dana Zakat di Mesir dengan dalih melawan terorisme.*