Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tetua Suku di Zimbabwe Memerintahkan Jasad Mugabe Dipindah ke Taman Makam Pahlawan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Mei 2021 11:37 11:37 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Mei 2021 11:37
Bagikan
Robert Mugabe dan istrinya Grace Mugabe.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang tetua suku di Zimbabwe memerintahkan agar kuburan bekas presiden Robert Mugabe dibongkar dan jasadnya dipindahkan ke kompleks pemakaman nasional.

Mugabe meninggal dunia pada 2019 dan dimakamkan di pekarangan rumah di kampung halamannya di Kutama seperti wasiatnya dan bukan di taman makam pahlawan National Heroes Acre Di ibukota Harare, sebagai mana diinginka Presiden Emmerson Mnangagwa dan kerabat dan sahabat lainnya.

Keluarganya mengatakan Mugabe khawatir musuh-musuh politik yang mendongkel kekuasaannya pada 2017 akan mencuri sisa jasadnya untuk upacara ritual bila dia dikubur di taman pemakaman nasional.

Tetua adat di distrik Zvimba, sebelah barat Hahare, hari Senin (24/5/2021) mengatakan bahwa pihaknya menerima keluhan dari salah seorang anggota klan Mugabe perihal tempat pemakamannya.

Dia memutuskan bahwa bekas ibu negara Grace Mugabe bersalah karena melanggar tradisi  dengan menguburkan suaminya di pekarangan rumah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Grace Mugabe tidak menghadiri pengadilan adat tersebut, tetapi tetua adat menjatuhkan hukuman denda 5 ekor sapi dan seekor kambing yang harus dibayar oleh janda Mugabe itu.

“Dia [tetua] tidak memiliki yuridiksi di Kutama. Dan kalaupun yang membuat keputusan itu adalah tetua adat yang berwenang, maka kami akan mengajukan banding ke pengadilan,” kata Leo Mugabe, jubir keluarga besar Mugabe, kepada Reuters.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Robert MugabeZimbabwe
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sertifikasi penceramah Soal Video Pembakaran Al-Qur’an, Muhammadiyah: Jangan Dibiarkan, itu Melukai Semua Agama
Tulisan selanjutnya blokade gaza Kepala Kemanusiaan PBB Menyerukan Diakhirinya Blokade Gaza oleh ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?