Hidayatullah.com—International Criminal Court (ICC) mengurangi hukuman penjara militan Mali Ahmad al-Faqi al-Mahdi dua tahun.
Dia dijatuhi hukuman 9 tahun pada 2016 karena merusak bangunan di makam kuno di Timbuktu, tetapi sekarang berkurang menjadi 7 tahun.
Hakim-hakim ICC mengatakan mereka mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk prospek resosialisasi dan pemukiman kembali serta kerja samanya sejak menyerahkan diri ke mahakamah internasional itu pada September 2015.
“Tanggal tuntas hukumannya dengan demikian ditetapkan menjadi 18 September 2022,” kata ICC dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Kamis (25/11/2021) seperti dilansir BBC.
Al-Madi dinyatakan bersalah atas kejahatan perang karena dengan sengaja melakukan serangan terhadap bangunan keagamaan dan bersejarah warisan dunia UNESCO di Timbuktu pada tahun 2012.
Pengadilan mendapati bahwa dia tidak hanya memberikan sokongan logistik dan dukungan moral, tetapi juga secara langsung ambil bagian dalam melakukan perusakan setidaknya lima dari 10 bangunan makam Muslim yang ada di situs UNESCO itu, yang dianggapnya sebagai bangunan munkar.
Di persidangan dia mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepadanya dan mengaku menyesali perbuatannya.
Pada bulan Oktober, dia meminta maaf atas perannya dalam perusakan itu dan meminta hakim agar membebaskannya dari penjara.*