Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura Bela Hukuman Cambuk pada Warga Jerman

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 9 Maret 2015 21:14 9:14 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 9 Maret 2015 21:14
Bagikan
Elton Hinz (kiri) dan Andreas Von Knorre.
Bagikan

Hidayatullah.com–Singapura hari Senin (9/3/2015) membela keputusan pengadilan untuk mencambuk dua orang Jerman karena membuat lukisan semprot pada kereta metro dan pelanggaran pada keamanan stasiun, dengan menolak anggapan pelaksanaan hukuman itu sebagai penyiksaan.

Pengadilan di kota-negara, yang mengambil sikap garis keras terhadap vandalisme, pekan lalu menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan dan tiga pukulan rotan terhadap Andreas Von Knorre, 22 tahun, dan Elton Hinz, 21 tahun, atas pelanggaran pada bulan November tahun lalu.

Organisasi Hak Asasi Manusia yang berbasis di AS mengecam masih digunakannya hukuman cambuk di Singapura –hukuman peninggalan pemerintahan kolonial Inggris– sebagai bentuk “hukuman memberi rasa malu dengan menggunakan penyiksaan”.

Jaksa Singapura mengatakan, keputusan terhadap kedua warga negara Jerman itu memiliki “standar sama seperti terhadap semua orang lain”.

“Hukum Singapura sudah diketahui menentang vandalisme. Cambuk adalah hukuman yang ditentukan untuk pelanggaran vandalisme, dan hukum berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran, ” kata seorang juru bicara Kejaksaan Agung, dilansir Free Malaysia Today.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Cambuk bukan penyiksaan. Hal ini diterapkan di Singapura di bawah standar yang ketat, dipantau setiap saat oleh dokter,” tambahnya.

“Von Knorre dan Hinz adalah pengacau yang mempopulerkan diri dengan melanggar hukum, tanpa mempertimbangkan biaya sosial, dan gangguan bagi tindakannya terhadap orang lain,” katanya.

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:singapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orangtua Harus Mengawasi Dan Memilih Mainan Anak
Tulisan selanjutnya Duet Ustadz Muda Salim-Felix Pertajam Barisan Ukhuwah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?