Hidayatullah.com—China mengamandemen undang-undang monopoli termbakau untuk memasukkan rokok elektrik ke dalamnya, memperketat regulasi industri vaping yang berkembang pesat di negara yang merupakan pasar tembakau terbesar dunia itu.
Perintah kabinet itu, yang dipublikasikan di website resmi pemerintah China dan diteken PM Li Keqiang , hari Jumat (26/11/2021), berlaku efektif segera.
Sejumlah perusahaan rokok elektrik China telah beberapa tahun terakhir telah bersiap untuk memanfaatkan potensi penjualan domestik, termasuk pemimpin pasar RLX Technology Inc.
RLX, yang sahamnya ditutup 1,8% lebih tinggi pada hari Jumat lalu, mengatakan dalam akun WeChat resminya bahwa mereka akan mengindahkan aturan dan membuat perubahan yang diperlukan.
Pada bulan Maret, regulator China memberi isyarat penjualan rokok elektrik dan produk baru tembakau lainnya akan diatur sama seperti rokok biasa.
Sebelumnya rokok elektrik berada di wilayah peraturan yang masih abu-abu.
Industri tembakau China seluruhnya diatur oleh monopoli pemerintah, dan peraturan ketat menentukan perusahaan mana yang dapat memproduksi dan perusahaan ritel mana yang dapat menjual rokok.
Pemerintah melarang penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur pada tahun 2018 dan melarang penjualan online pada tahun berikutnya, sementara media milik pemerintah China gencar memperingatkan risiko kesehatan dan keselamatan menggunakan produk-produk tersebut, lansir Reuters.*