Hidayatullah.com–Regulator obat-obatan Amerika Serikat telah mengeluarkan aturan permanen bahwa pil aborsi bisa dipesan melalui pos.
Keputusan US Food and Drug Administration (FDA) akan membuka akses aborsi bagi perempuan di tempat-tempat terpencil yang tidak dapat mengunjungi klinik untuk mendapatkan pil tersebut secara langsung.
Obat tersebut, mifepristone, disetujui untuk dipakai pada kehamilan hingga 10 minggu, dan merupakan salah satu dari dua pil yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan dan mengobati keguguran.
Pembatasan terhadap obat itu, yang pertama kali diizinkan dipakai pada tahun 2000, dicabut sementara awal tahun ini dikarenakan adanya kebijakan lockdown.
Sekarang, pencabutan pembatasan itu berlaku permanen, sehingga para wanita bisa memperoleh pil aborsi lewat pos dari tenaga medis atau apotek bersertifikat dan menerima konsultasi pengguguran kandungan lewat internet.
“Keputusan FDA akan sangat melegakan bagi pasien aborsi dan keguguran yang tak terhitung jumlahnya,” kata Georgeanne Usova dari American Civil Liberties Union (ACLU), seperti dilansir BBC Kamis (16/12/2021).
Namun, para pendukung anti-aborsi mengatakan keputusan itu justru menempatkan perempuan dalam risiko.
Sekitar 24 dari 3,4 juta wanita yang menggunakan versi bermerek obat itu (bukan generik) untuk mengakhiri kehamilan kehilangan nyawanya antara tahun 2000 dan 2018, menurut catatan FDA.
Meskipun sudah disetujui oleh lembaga federal FDA, keputusan itu akan diabaikan oleh oleh 19 negara bagian yang sudah memiliki aturan yang melarang pemesanan pil aborsi melalui pos. Sebagaimana diketahui peraturan federal di Amerika Serikat tidak selalu serta-merta berlaku di semua negara bagian, yang masing-masing memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang.*