Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MUI: Haji Nazar Boleh Gunakan Vaksin Meningitis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juli 2009 19:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Masalah ini diketahui setelah tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkunjung menemui Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah. Dalam kunjungan itu, MUI meminta pandangan dari Mufti tersebut.

“ Mufti Arab Saudi belum tahu jika vaksin meningitis haram, sehingga mereka akan melakukan pembahasan menyangkut status vaksin itu,” tutur Ketua MUI Ma’ruf Amin, kepada hidayatullah.com pagi tadi.

Oleh sebab itu, MUI akan melakukan pembahasan lagi tentang status vaksin meningitis. Namun menurutnya, pembahasan tersebut akan memantapkan kembali keputusan MUI sebelumnya bahwa vaksin meningitis haram.

“Oh ya, vaksinasi sudah jelas haram, dan kita akan memantapkan lagi. Yang akan kita bahas adalah hubungan pelaksanaan vaksinansi kepada calon jamaah haji,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut besar  kemungkinan MUI akan tetap mengharamkan vaksinasi terhadap calhaj. Kecuali untuk haji wajib (haji nazar/janji), MUI akan membolehkan karena faktor darurat. Ia menjelaskan, haji nazar diperbolehkan karena statusnya wajib dan dalam keadaan terpaksa (attthurro).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Jadi haji nazar boleh melakukan vaksinasi,” tegasnya.

Sedangkan untuk haji dan umroh biasa, MUI akan tetap mengharamkan penggunaan vaksin meningitis. Ia menilai, faktor darurat tidak bisa dijadikan hujjah (alasan) dalam membolehkan vaksin meningitis.

Menurutnya, darurat ada batasannya. Sedangkan keharaman babi sudah jelas. Keputusan tersebut diambil sebagai bukti bahwa MUI tidak menutup masalah vaksin, tapi juga membuka tanpa batas. Kecuali jika pihak pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan penggunaan vaksin meningitis dan vaksin baru yang halal sudah ditemukan, maka penggunaan vaksin dibolehkan.

Langkah tersebut diakui Ma’ruf memang keras. Namun, apa boleh buat, ketentuan halal dan haram dalam Islam sudah jelas.

“Selama ini, kita (MUI) menjadikan Al-Quran dan Hadis sebagai rujukan. Jadi, apa kata kedua undang-undang tersebut, maka kita taati,” tambah Ma’ruf. [ans/hidayatullah.com] 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peluncurkan Logo Se-Abad Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Hukum Mesir Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?