Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Australia Tak Bisa Tinggalkan Israel Selama 8.000 Tahun, kecuali …

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Desember 2021 15:44 3:44 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Desember 2021 15:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang pria warga negara Australia yang tinggal di Israel mengatakan bahwa dirinya dikenai larangan pergi meninggalkan Israel selama 8.000 tahun kecuali membayar tanggungan nafkah anak yang mencapai £1,8 juta.

Noam Huppert, pria 44 tahun ahli kimia analitik yang bekerja untuk sebuah perusahaan farmasi, tidak boleh meninggalkan Israel sampai 31 Desember 9999 karena terkena perintah “stay of exit” tahun 2013 menyusul gugatan oleh bekas istrinya ke pengadilan keluarga, lapor situs berita Australia news.com.au.

Pengadilan keluarga itu mengharuskan Huppert membayar 5.000 shekel (£1.200) per bulan untuk masing-masing dua anaknya sampai mereka berusia 18 tahun.

Tidak jelas apakah Huppert sjdah pernah melakukan pembayaran uang tersebut sampai saat ini, atau dia diharuskan membayar seluruhnya di muka agar “stay of exit order” itu dicabut.

Tampaknya tahun 9999 ditetapkan secara sewenang-wenang karena tahun itu adalah tanggal tertinggi yang bisa dimasukkan ke dalam sistem online, lapor The Guardian Selasa (28/12/2021).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mantan istri Huppert, seorang warga negara Israel, pindah kembali ke negara itu pada tahun 2011, ketika anak-anak mereka berusia tiga bulan dan lima tahun. Dia mengikuti istrinya itu ke Israel pada 2012, dan mengatakan dia tidak bisa pergi karena alasan apa pun – termasuk bekerja – dalam delapan tahun sejak putusan pengadilan keluarga itu dibuat.

Noam Huppert mengatakan dia telah ‘dianiaya’ oleh sistem peradilan Israel.

“Sejak 2013, saya terkunci di Israel,” kata Huppert kepada news.com.au, seraya menambahkan bahwa dia adalah salah satu dari banyak warga negara asing yang “dianiaya oleh sistem peradilan Israel hanya karena mereka menikah dengan wanita Israel” dan bahwa dia berbicara “untuk membantu orang lain yang mungkin menderita pengalaman yang mengancam jiwa ini”.

Hukum keluarga Israel sering dikritik karena dianggap mendiskriminasi perempuan. Pada tahun 2018, kementerian keuangan menemukan bahwa 43% pria yang bercerai menolak untuk membayar tunjangan anak kepada mantan pasangannya. 

Ibu tunggal yang mengandalkan dana negara – karena ayah dari anak-anak mereka tidak membayar nafkah – terkena pemotongan tunjangan pemerintah pada musim panas tahun ini disebabkan para politisi terus berdebat soal anggaran belanja negara.

Mahkamah Agung Israel pada tahun 2017 mengeluarkan keputusan bahwa seorang ayah tidak lagi bertanggung jawab penuh atas tunjangan anak-istri, terutama dalam kasus di mana mantan istri menghasilkan lebih banyak uang daripada suami.

“Sejujurnya, inti dari hukum keluarga di Israel – hukum pernikahan dan perceraian – memiliki karakteristik berupa kurangnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” kata hakim Noam Solberg kala itu. “Meskipun demikian, tidak ada pembenaran untuk pembagian tanggungan tunjangan anak yang tidak setara.”

Disebabkan hukum di Israel “yang kerap menyusahkan orang” itu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, negara sekutu terdekat Israel, mengeluarkan peringatan khusus untuk warganya. Deplu AS mewanti-wanti bahwa pengadilan sipil dan agama Israel “secara aktif menggunakan wewenang mereka untuk melarang individu tertentu, termasuk non-residen, meninggalkan negara itu sampai utang atau masalah hukum lainnya dituntaskan”.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Australiahukumisraelpengadilan keluargatunjangan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islam dalam sejarah kebudayaan melayu Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu
Tulisan selanjutnya Save the Children Mengkonfirmasi 2 Stafnya yang Hilang Dibunuh Militer Myanmar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?