Hidayatullah.com–Swedia akan mendudukkan di kursi terdakwa seorang wanita berusia 49 tahun dengan tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hukum internasional karena membawa putranya yang berusia 12 tahun ke Suriah pada 2013 untuk ikut bertempur bersama kelompok-kelompok bersenjata di sana.
Wanita itu didakwa itu membiarkan putranya direkrut dan digunakan sebagai tentara anak sejak usianya 12 sampai 15 tahun, menurut pernyataan pihak Kejaksaan Swedia, lansir Euronews Selasa (4/1/2022).
Jaksa mengatakan bocah lelaki itu “digunakan untuk secara langsung terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata, termasuk organisasi teroris IS” alias ISIS.
Ini pertama kalinya kasus kejahatan perang terkait tentara anak diproses di pengadilan Swedia.
Pihak kejaksaan mengatakan “terdapat larangan absolut” tentang pemanfaatan anak di bawah usia 15 tahun untuk terlibat langsung dalam konflik bersenjata, termasuk penggunaan anak sebagai kurir, penjaga atau umpan.
Jaksa penuntut Reena Devgun mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hasil investigasi menemukan bocah tersebut dididik dan dilatih untuk ambil bagian dalam tindak kekerasan, dipersenjatai senjata militer dan dimanfaatkan dalam pertempuran serta tugas-tugas lain dalam peperangan.
Wanita itu, yang dikabarkan dibesarkan di Swedia, membantah tuduhan bahwa bocah itu digunakan sebagai tentara anak dari 1 Agustus 2013 hingga 27 Mei 2016. Dia ditahan sejak 23 September 2021.*