Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ajak Putra Belianya Gabung Milisi Suriah, Wanita WN Swedia Didakwa Kejahatan Perang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Januari 2022 18:54 6:54 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Januari 2022 18:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Swedia akan mendudukkan di kursi terdakwa seorang wanita berusia 49 tahun dengan tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hukum internasional karena membawa putranya yang berusia 12 tahun ke Suriah pada 2013 untuk ikut bertempur bersama kelompok-kelompok bersenjata di sana.

Wanita itu didakwa itu membiarkan putranya direkrut dan digunakan sebagai tentara anak sejak usianya 12 sampai 15 tahun, menurut pernyataan pihak Kejaksaan Swedia, lansir Euronews Selasa (4/1/2022).

Jaksa mengatakan bocah lelaki itu “digunakan untuk secara langsung terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata, termasuk organisasi teroris IS” alias ISIS.

Ini pertama kalinya kasus kejahatan perang terkait tentara anak diproses di pengadilan Swedia.

Pihak kejaksaan mengatakan “terdapat larangan absolut” tentang pemanfaatan anak di bawah usia 15 tahun untuk terlibat langsung dalam konflik bersenjata, termasuk penggunaan anak sebagai kurir, penjaga atau umpan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jaksa penuntut Reena Devgun mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hasil investigasi menemukan bocah tersebut dididik dan dilatih untuk ambil bagian dalam tindak kekerasan, dipersenjatai senjata militer dan dimanfaatkan dalam pertempuran serta tugas-tugas lain dalam peperangan.

Wanita itu, yang dikabarkan dibesarkan di Swedia, membantah tuduhan bahwa bocah itu digunakan sebagai tentara anak dari 1 Agustus 2013 hingga 27 Mei 2016. Dia ditahan sejak 23 September 2021.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISkejahatan perangmilisisuriahswediatentara anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hindu Raksha Dal Pemimpin Hindu Raksha Dal Ajak Pendukungnya Musnahkan Muslim dan Kristen dari Muka Bumi  
Tulisan selanjutnya masjid muhammadiyah Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahaean

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?