Hidayatullah.com–Kamerun memberlakukan larangan merokok dengan menggunakan pipa shisha, karena membahayakan kesehatan terutama di kalangan anak muda yang biasa menggunakannya di bar dan di rumah.
Menurut Kementerian Kesehatan sekitar 46% anak muda Kamerun merokok shisha, yang biasanya merupakan campuran dari tembakau, molase, gliserin dan perasa, lansir BBC Senin (14/3/2022).
Para dokter mengatakan ada miskonsepsi bahwa shisha tidak seberbahaya menghisap rokok dan British Heart Foundation mengatakan sesi menghisap shisha selama satu jam bisa sama dengan merokok lebih dari 100 batang rokok.
“Secara tradisional tembakau shisha mengandung tembakau rokok, jadi seperti halnya rokok mengandung nikotin, tar, karbon monoksida dan logam berat, seperti arsenik dan timbal,” kata BHF.
Dalam beberapa tahun terakhir shisha juga telah dilarang di Tanzania serta Sudan – meskipun larangan di sana telah dibatalkan dan diberlakukan kembali berulang kali.*