Hidayatullah.com– Para pemotor di ibu kota Sudan, Khartoum, dan sekitarnya akan dilarang membawa penumpang. Langkah itu diambil guna menekan angka kriminalitas bersenjata yang kerap dilakukan oleh kelompok orang bermotor.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh pejabat sementara pimpinan wilayah negara bagian Khartoum, dan memberikan wewenang kepada polisi untuk menghentikan pemotor yang membawa penumpang, lansir BBC Jumat (22/4/2022).
Pelanggar pertama kali menghadapi ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda 100.000 pound Sudan ($225, £175) atau keduanya.
Pelanggar berulang akan menghadapi empat bulan penjara dan denda $1.120, sedangkan pelanggar ketiga kali berisiko memdekam satu tahun di penjara dan sepeda motornya disita.
Kebijakan baru itu diberlakukan untuk mengatasi apa yang dikenal sebagai fenomena “sembilan panjang” – mengacu pada sepeda motor yang membawa banyak pria bersenjata.
Mereka kerap beroperasi secara berkelompok dan diyakini menjadi penyebab lonjakan kasus kejahatan dalam setahun terakhir, yang semakin memburuk sejak kudeta Oktober lalu.
Sebagian kalangan percaya kejahatan geng-geng bermotor itu adalah bagian dari strategi yang digunakan oleh junta militer untuk membuat orang menghentikan aksi protes anti-kudeta.
Namun, gubernur sementara Khartoum, Ahmed Osman Hamza, mengatakan kepada kantor berita Sudan (Suna) bahwa “kepadatan penduduk yang tinggi, situasi ekonomi yang sulit dan pengungsian” berada di balik kekerasan tersebut.
Meskipun banyak yang setuju dengan upaya mengatasi kejahatan bermotor, tampaknya agak sulit bagi warga Sudan untuk mematuhi peraturan baru itu. Mereka bergantung pada sepeda motor untuk transportasi dan aktivitas kehidupan sehari-hari. Dalam beberapa bulan terakhir motor bahkan digunakan sebagai ambulans darurat, mengangkut pengunjuk rasa anti-kudeta yang terluka ke rumah sakit.*