Hidayatullah.com– Penerapan eksekusi mati meningkat pada tahun 2021 seiring pelonggaran aturan pembatasan Covid-19, lapor Amnesty International. Meskipun demikian, ada tanda-tanda semakin banyak negara yang berpaling dari hukuman mati.
Eksekusi mati di seluruh dunia meningkat pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ungkap Amnesty International Hari Selasa (24/5/2022) dalam laporan tahunannya tentang hukuman mati.
LSM hak asasi manusia itu mengatakan di beberapa negara meningkatkan hukuman mati terjadi seiring dengan pelonggaran pembatasan Covid-19.
Sebanyak 579 orang dieksekusi pada tahun 2021, menurut laporan itu. Angka itu naik 20% dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi angka tersebut tidak mencakup setiap eksekusi di setiap negara.
Amnesty menyebutkan China, Vietnam dan Korea Utara diketahui melakukan ribuan eksekusi, tetapi jumlah resminya kurang diketahui disebabkan negara-negara itu memberlakukan sensor yang ketat, kata Sekjen AI Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan seperti dilansir DW Senin (23/5/2022).
Iran mengeksekusi setidaknya 314 orang, naik dari 246 pada tahun 2020, sementara Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 65 orang, lebih dari dua kali lipat totalnya pada tahun 2020.
Sekitar 42% dari eksekusi di Iran adalah karena pelanggaran narkoba, yang menurut Amnesty itu merupakan pelanggaran hukum internasional.
Terdapat pula peningkatan signifikan dalam eksekusi di Somalia, Sudan Selatan, Yaman, Belarusia, Jepang dan Uni Emirat Arab.
Kantor UN High Commissioner for Human Rights telah mengeluarkan resolusi yang mengatakan negara-negara harus mencadangkan hukuman mati untuk “kejahatan paling serius,” yaitu pembunuhan yang disengaja.
Amnesty mengkritik beberapa negara karena tampaknya menggunakan hukuman mati sebagai alat represi negara.
Di Myanmar, hampir 90 orang dijatuhi hukuman mati dalam apa yang digambarkan Amnesty sebagai kampanye yang sengaja membidik pengunjuk rasa dan jurnalis.
Di Iran, 19% dari mereka yang dieksekusi berlatar belakang minoritas Baluch, etnis yang mencakup hanya 5% dari populasi.
Meskipun ada peningkatan dalam eksekusi, Amnesty mengatakan tren menjauhi hukuman mati terus berlanjut di sebagian besar dunia.
Jumlah yang dieksekusi di seluruh dunia pada tahun lalu, tidak termasuk China dan negara-negara yang tertutup lainnya, merupakan jumlah terendah kedua sejak 2010.
Delapan belas negara yang melakukan mengeksekusi narapidana pada tahun 2021, jumlah terendah sejak Amnesty mulai melakukan pencatatan.
Sierra Leone dan Kazakhstan sama-sama mengesahkan undang-undang yang menghapus hukuman mati. Sementara di Amerika Serikat, Virginia menjadi negara bagian ke-23 yang menghapus hukuman mati.*