Hidayatullah.com– Ibu kota Uni Emirat Arab, Abu Dhabi memulai larangan kantong plastik sekali pakai, guna mendorong penggunaan produk yang dapat digunakan kembali demi melindungi lingkungan dan mengurangi sampah.
Peraturan yang diberlakukan mulai 1 Juni 2022 itu diumumkan pada 6 April oleh Kantor Media Abu Dhabi dan sejalan dengan kebijakan Badan Lingkungan Hidup Abu Dhabi (EAD) perihal penggunaan plastik sekali pakai yang diperkenalkan pada tahun 2020.
Larangan itu, untuk saat ini, hanya berlaku untuk tas belanja plastik (kresek) sekali pakai. Ada pengecualian untuk kantong plastik yang dipakai di apotek, bungkus sayuran, daging, ikan, ayam, biji-bijian dan roti, tas belanja ukuran besar untuk pakaian, elektronik atau mainan serta kantong sampah, lapor Alarabiya hari Selasa (1/6/2022).
EAD menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi permintaan sekitar 16 produk plastik sekali pakai yang meliputi cangkir, pengaduk, tutup, dan peralatan makan.
Badan pemerintah itu juga akan menghapus cangkir styrofoam sekali pakai, piring dan wadah makanan pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut menyusul pengumuman Dubai yang akan menarik retribusi 25 fil (sekitar 6 sen dolar) untuk setiap kantong plastik mulai bulan Juli.
UEA, salah satu produsen minyak terbesar dan tuan rumah KTT iklim PBB tahun depan, telah menyatakan bertekad untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2050.
Kantong plastik merupakan sebagai salah satu jenis sampah yang paling bermasalah, mencemari jalan dan saluran air, serta membahayakan burung-burung dan makhluk laut.*