Hidayatullah.com– Kota Grenoble membawa kasus larangan pakaian renang burkini ke pengadilan administrasi tertinggi Prancis.
Keputusan pemerintah kota Grenoble untuk mengesahkan semua pakaian renang, termasuk burkini, di kolam-kolam renang yang dikelola pemerintah memicu pertempuran hukum dengan pemerintah pusat.
Burkini, yang kebanyakan dikenakan oleh wanita Muslim, merupakan cara untuk menjaga kesopanan dan menutup aurat di kolam renang.
Hari Selasa (14/6/2022) menjelang persidangan gugatan itu, Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin menggambarkan kebijakan pakaian renang yang dibuat dewan kota Grenoble sebagai “provokasi yang tidak dapat diterima” yang bertentangan dengan nilai-nilai sekuler Prancis, lapor BBC.
Bulan lalu, pengadilan lokal di Grenoble menangguhkan kebijakan tersebut dengan alasan bahwa kebijakan itu secara serius merusak prinsip netralitas dalam pelayanan publik.
Pro-kontra hukum burkini di Prancis terjadi sejak 2016, ketika sejumlah pemerintah daerah mengharamkan penggunaan burkini di pantai dengan alasan prinsip pemisahan antara agama dan negara.
Pegawai lembaga pemerintah tidak diperbolehkan memakai lambang agama di tempat kerja. Namun, Walikota Grenoble Eric Piolle berpendapat aturan tersebut seharusnya tidak menghalangi orang untuk menggunakan fasilitas atau layanan publik, seperti kolam renang, disebabkan mereka berpakaian sesuai keinginannya.
Langkahnya untuk melonggarkan aturan pakaian renang di Grenoble ditentang oleh pemerintah pusat, yang telah mengajukan rancangan undang-undang yang disahkan tahun lalu untuk memerangi “separatisme Islam”.
Perselisihan hukum itu kini mencapai meja Conseil d’État, lembaga penasihat masalah hukum bagi eksekutif yang juga berperan sebagai mahkamah administrasi tertinggi di Prancis.
Dalam kasus-kasus burkini sebelumnya di daerah lain di Prancis, Conseil d’État menentang pembolehan burkini.
Mahkamah itu akan mengeluarkan keputusan soal burkini di Grenoble dalam beberapa hari mendatang.*