Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Gabung ISIS di Suriah Wanita Eks Tentara Irlandia Dihukum Penjara 15 Bulan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juli 2022 20:46 8:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juli 2022 20:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–  Pengadilan Pidana Khusus Dublin hari Jumat (22/7/2022) menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada bekas tentara Irlandia Lisa Smith, karena bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS di Suriah.

Hakim Tony Hunt mengatakan ibu satu anak berusia 40 tahun itu berisiko rendah untuk mengulangi perbuatannya. Akan tetapi kata hakim, wanita asal Dundalk itu dengan kesadaran penuh berangkat ke Suriah dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas apa yang telah dilakukannya, lapor AFP.

Smith, wanita mualaf yang menghadiri persidangan dengan mengenakan hijab berwarna hitam, divonis bersalah pada bulan Mei karena bergabung dengan kelompok teoris di negeri asing antara 2015 dan 2019.

Dia merupakan orang pertama yang divonis bersalah di pengadilan Irlandia karena melakukan pidana berkaitan dengan organisasi teroris fi luar negeri.

Dia bisa saja dihukum maksimal delapan tahun penjara atas keanggotaannya di sebuah organisasi yang dicap teroris.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim Hunt menolak permintaan pengacara terdakwa agar memberikan hukuman percobaan. Namun, dia bersedia memberikan hukuman penjara yang menurutnya paling ringan.

Tim pembela Smith telah meminta agar pengadilan dikeluarkan dari dalam sel dengan uang jaminan, sambil menunggu proses pengadilan banding.

Smith sebelumnya dibebaskan oleh tiga hakim dari dakwaan terpisah terkait pendanaan terorisme, disebabkan transfer uang 800 euro untuk biaya perawatan medis seorang pria Suriah di Turki.

Dalam persidangan selama 9 pekan, jaksa memaparkan apa saja kesalahan Smith, yang pernah bergabung dalam Irish Defence Forces dari 2001 sampai 2011. Jaksa mengatakan dia bepergian ke wilayah yang dikuasai ISIS pada 2015 setelah mengikrarkan dirinya masuk Islam.

Pada 2012, ia pergi ke kota suci Makkah dan menyatakan keinginannya di sebuah laman Facebook untuk hidup di bawah hukum syariah dan mati syahid.

Di persidangan diungkap bahwa dia membeli tiket pesawat sekali jalan dari Dublin ke Turki, kemudian menyeberangi perbatasan masuk ke Suriah dan tinggal di Raqqa, kota yang dinyatakan sebagai ibu kota kekhalifahan bentukan ISIS.

Smith ditangkap setibanya kembali ke Dublin pada 1 Desember 2019 bersama seorang anak perempuannya. Mereka ditangkap di bandara.

Pengacara Smith meminta pengadilan Dublin agar tidak memenjarakan klienny, karena dia sudah pernah dijebloskan ke penjara di Suriah saat menunggu deportasi ke Irlandia.

Smith pernah dikerangkeng di kamp Al-Hawl and Ain Issa di bagian utara Suriah. Akibat trauma selama di kamp yang terkenal mengerikan itu, Smith mengalami gangguan psikologis akut.

Smith hidup dalam aturan jam malam 13 jam per hari sebagai syarat dari pembebasannya dari tahanan sejak 2019.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alisa SmithIrlandiaISISsuriahtentara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Xi Jinping Doakan Joe Biden Lekas Sembuh dari Covid-19
Tulisan selanjutnya Missi Mualaf Agen Missi Ini Dididik untuk Hancurkan Islam Justru Menjadi Mualaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?