Hidayatullah.com– Pengadilan Pidana Khusus Dublin hari Jumat (22/7/2022) menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada bekas tentara Irlandia Lisa Smith, karena bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS di Suriah.
Hakim Tony Hunt mengatakan ibu satu anak berusia 40 tahun itu berisiko rendah untuk mengulangi perbuatannya. Akan tetapi kata hakim, wanita asal Dundalk itu dengan kesadaran penuh berangkat ke Suriah dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas apa yang telah dilakukannya, lapor AFP.
Smith, wanita mualaf yang menghadiri persidangan dengan mengenakan hijab berwarna hitam, divonis bersalah pada bulan Mei karena bergabung dengan kelompok teoris di negeri asing antara 2015 dan 2019.
Dia merupakan orang pertama yang divonis bersalah di pengadilan Irlandia karena melakukan pidana berkaitan dengan organisasi teroris fi luar negeri.
Dia bisa saja dihukum maksimal delapan tahun penjara atas keanggotaannya di sebuah organisasi yang dicap teroris.
Hakim Hunt menolak permintaan pengacara terdakwa agar memberikan hukuman percobaan. Namun, dia bersedia memberikan hukuman penjara yang menurutnya paling ringan.
Tim pembela Smith telah meminta agar pengadilan dikeluarkan dari dalam sel dengan uang jaminan, sambil menunggu proses pengadilan banding.
Smith sebelumnya dibebaskan oleh tiga hakim dari dakwaan terpisah terkait pendanaan terorisme, disebabkan transfer uang 800 euro untuk biaya perawatan medis seorang pria Suriah di Turki.
Dalam persidangan selama 9 pekan, jaksa memaparkan apa saja kesalahan Smith, yang pernah bergabung dalam Irish Defence Forces dari 2001 sampai 2011. Jaksa mengatakan dia bepergian ke wilayah yang dikuasai ISIS pada 2015 setelah mengikrarkan dirinya masuk Islam.
Pada 2012, ia pergi ke kota suci Makkah dan menyatakan keinginannya di sebuah laman Facebook untuk hidup di bawah hukum syariah dan mati syahid.
Di persidangan diungkap bahwa dia membeli tiket pesawat sekali jalan dari Dublin ke Turki, kemudian menyeberangi perbatasan masuk ke Suriah dan tinggal di Raqqa, kota yang dinyatakan sebagai ibu kota kekhalifahan bentukan ISIS.
Smith ditangkap setibanya kembali ke Dublin pada 1 Desember 2019 bersama seorang anak perempuannya. Mereka ditangkap di bandara.
Pengacara Smith meminta pengadilan Dublin agar tidak memenjarakan klienny, karena dia sudah pernah dijebloskan ke penjara di Suriah saat menunggu deportasi ke Irlandia.
Smith pernah dikerangkeng di kamp Al-Hawl and Ain Issa di bagian utara Suriah. Akibat trauma selama di kamp yang terkenal mengerikan itu, Smith mengalami gangguan psikologis akut.
Smith hidup dalam aturan jam malam 13 jam per hari sebagai syarat dari pembebasannya dari tahanan sejak 2019.*