Hidayatullah.com– Pengadilan di Israel menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada direktur Gaza dari sebuah badan amal internasional atas tuduhan menyalurkan dana bantuan ke Hamas.
Tanpa mengindahkan kekhawatiran Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap kurangnya bukti dalam persidangan kasus yang berlangsung selama enam tahun itu, pengadilan distrik di kota Beersheba mengatakan Mohammad el Halabi, yang menjabat direktur World Vision International wilayah Gaza, harus menjalani hukuman selama enam tahun dari hukuman 12 tahun dikurangi masa kurungan yang sudah dijalaninya selama proses persidangan.
Rakyat Palestina, kelompok-kelompok peduli HAM dan pekerja bantuan menuding lamanya proses persidangan – yang sebagian besar dilakukan secara tertutup – merupakan bagian dari upaya Israel untuk melemahkan kerja kelompok-kelompok sipil pemberi bantuan di wilayah Tepi Barat yang diduduki Zionis dan Gaza.
World Vision menanggapi keputusan pengadilan itu dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung Halabi melalui banding ke mahkamah agung Israel dan memperingatkan “efek mengerikan” pada pencairan bantuan disebabkan tindakan-tindakan Israel, lansir The Guardian Selasa (30/8/2022).
Setelah penangkapannya pada tahun 2016, pihak berwenang Israel menuduh Halabi menyalurkan puluhan juta dolar ke Hamas. Namun, penyelidikan oleh majikannya World Vision, auditor independen dan pemerintah Australia, salah satu pendonor, tidak menemukan bukti adanya kesalahan.
Human Rights Watch mengecam vonis pengadilan, mengatakan bahwa Halabi dipenjarakan berdasarkan “bukti rahasia yang telah ditolak oleh banyak investigasi” dan menyebutkan peradilan itu sebagai olok-olok terhadap proses hukum.
Pada bulan Juni, Halabi divonis bersalah dalam dakwaan menjadi anggota kelompok teroris, pendanaan aktivitas teroris, penyampaian informasi kepada kelompok teroris dan kepemilikan senjata secara ilegal. Dia senantiasa menolak tawaran Israel agar mengaku bersalah dengan iming-iming dirinya akan segera dibebaskan. Salah satu tawaran itu disodorkan hanya dua pekan sebelum hakim membacakan vonis hukuman, kata pengacaranya, Maher Hanna.
Raji Sourani, direktur Palestinian Center for Human Rights in Gaza City, mengatakan bahwa jerat hukum terhadap Halabi itu merupakan bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengkriminalkan kelompok-kelompok masyarakat sipil di Tepi Barat dan jalur Gaza dengan alasan terorisme.
World Vision, dalam sebuah pernyataan, mengatakan persidangan dan hukuman tersebut akan merugikan kerja kemanusiaan yang ditujukan untuk rakyat Palestina.
“Penangkapan, persidangan enam tahun, vonis yang tidak adil dan hukuman ini adalah simbol dari tindakan yang menghambat pekerjaan kemanusiaan di Tepi Barat dan Jalur Gaza,” tegas organisasi itu, seraya menambahkan bahwa hal itu akan mempersulit kerja lembaga-lembaga bantuan kemanusiaan lainnya.*