Hidayatullah.com– Hakim federal, hari Kamis (20/10/2022), menghalangi negara bagian New York untuk memberlakukan larangan membawa senjata api ke dalam gereja dan tempat ibadah lainnya.
Dilansir Reuters, setidaknya untuk sekarang kalangan pro-kepemilikan senjata api memenangkan “perang hukum” melawan negara bagian New York, yang per 1 September memperketat perizinan kepemilikan senjata api dan melarang membawa senjata api di berbagai tempat umum dan privat yang dianggap “sensitif”.
Rumah ibadah merupakan salah satu tempat di mana orang dilarang membawa senjata api.
Dua tokoh gereja menggugat aturan tersebut pekan lalu, dengan dalih larangan itu bertentangan dengan Amandemen Kedua dari Konstitusi Amerika Serikat.
Hakim Distrik AS John Sinatra dalam surat keputusan setebal 40 halaman, setuju untuk sementara melarang pemberlakuan peraturan negara bagian New York itu sambil menunggu proses hukumnya benar-benar tuntas.
Dalam putusannya, hakim Sinatra mengutip putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juni yang membatalkan peraturan sejenis NY sebelumnya, yang melarang individu membawa senjata api di tempat publik tanpa bukti izin keperluan khusus. Menurut Mahkamah Agung, peraturan itu – yang disahkan pada 1931 – melanggar Amandemen Kedua dari Konstitusi AS.
Sinatra menilai, peraturan baru NY tersebut justru “lebih ketat” dan terlalu membatasi hak warga terkait kepemilikan senjata api dibandingkan peraturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung.*