Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wakil Presiden Argentina Cristina Fernández de Kirchner Korupsi Proyek $1 Miliar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Desember 2022 14:39 2:39 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Desember 2022 14:38
Bagikan
Paus Fransiskus dan Cristina Fernandez de Kirchner.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil presiden saat ini sekaligus bekas presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner, dihukum penjara 6 tahun dan seumur hidup dilarang memegang jabatan publik setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berkaitan dengan penipuan proyek pekerjaan umum senilai $1 miliar.

Fernández de Kirchner – yang menjadi presiden Argentina selama dua periode antara 2007 dan 2015 – hari Selasa (6/12/2022) dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Dia diperkirakan tidak akan langsung masuk jeruji besi disebabkan hak imunitas yang dimilikinya sebagai pejabat publik saat ini, dan diyakini masih akan melakukan pertarungan hukum lebih lanjut yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Majelis yang terdiri dari tiga hakim menolak dakwaan kedua berupa mengelola organisasi kriminal, pidana yang dapat diganjar hukuman hingga 12 tahun.

Ini untuk pertama kalinya di Argentina ada seseorang yang sedang menjabat wakil presiden dijatuhi hukuman pidana.

Dalam siaran langsung daring menyusul pembacaan vonis, Fernández de Kirchner mengatakan bahwa dakwaan-dakwaan kriminal terhadap dirinya selalu bermotif politik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Wanita itu, yang diperkirakan banyak orang akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan, berkata, “Saya tidak akan menjadi kandidat untuk jabatan apa pun, tidak presiden, tidak juga senator. Nama saya tidak akan ada di surat suara mana pun.”

Vonis hakim itu pastinya akan memperdalam perpecahan politik di Argentina, di mana politisi wanita berusia 69 tahun itu selama beberapa tahun terakhir mendominasi dan belum lama ini lolos dari percobaan pembunuhan dikarenakan senjata pelaku macet. Bulan lalu, Fernández de Kirchner membandingkan majelis hakim dengan “regu tembak”.

Fernández de Kirchner dituduh mengatur 51 kontrak pekerjaan umum di Provinsi Santa Cruz di kawasan Patagonia untuk diberikan kepada sebuah perusahaan milik Lázaro Báez, seorang teman dan rekan bisnisnya dan mendiang suaminya, mantan presiden Néstor Kirchner, yang memerintah Argentina dari 2003-2007.

“Menurut saya ini merupakan putusan penting yang menunjukkan memang ada perampokan di Argentina,” kata Patricia Bullrich, pemimpin oposisi dari Republican Proposal (PRO) kepada The Guardian.

“Selama bertahun-tahun, [Fernández de Kirchner] berusaha membuat publik bingung antara korupsi dan perampokan … dengan pengadilan politik. Sebuah pengadilan politik adalah ketika seseorang ditahan karena pemikiran-pemikirannya. Di sini, jelas-jelas perampokan yang nyata,” kata Bullrich.

Jaksa penuntut mengatakan perusahaan Báez sengaja didirikan untuk menyelewengkan dana publik melalui berbagai proses tender proyek yang mengalami pembengkakan biaya – dan di banyak kasus terbengkalai tidak diselesaikan.

Báez, yang juga dihukum enam tahun penjara bersama Fernández de Kirchner, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pencucian uang pada bulan Februari 2021 dan saat ini masih berstatus tahanan rumah karena mengajukan banding.

Para hakim akan mempublikasikan alasan di balik keputusan-keputusan mereka dalam kasus ini pada tahun 2023.

Ini untuk pertama kalinya Fernández de Kirchner divonis bersalah. Namun, dia sebelum sudah dikenai sejumlah dakwaan dalam beberapa kasus lain di mana kasusnya dihentikan sebelum sempat naik ke pengadilan atau persidangannya dihentikan.

Dakwaan-dakwaan itu termasuk tuduhan berkolusi dengan pemerintahan Iran guna menutup-nutupi keterlibatan rezim Syiah Teheran dalam serangan bom 1994 di pusat kebudayaan Yahudi AMIA yang menewaskan 85 orang.

Kasus teranyar yang melibatkan dirinya adalah skandal “buku catatan”, di mana dia dituduh memberikan kontrak proyek pemerintah kepada mereka yang menyerahkan uang suap.

Pada suatu malam di bulan Juli 2016 pukul 4 dini hari José López, bekas menteri pekerjaan umum di masa pemerintahan Fernández de Kirchner, tertangkap basah berusaha menyembunyikan uang US$8,9 yang dimasukkan dalam sejumlah kantong sampah di sebuah asrama biarawati Katolik di pinggiran ibukota Buenos Aires.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ArgentinaBaezCristina Fernandez de KirchnerKorupsipresidenproyek pekerjaan umumsuap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parenting Tidak Dapat Dialihkan, Kenya Hapus Sekolah Dasar Berasrama
Tulisan selanjutnya (Video) Masjid Ini Masih Tegak Meski Satu Dusun Dikubur Erupsi Semeru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?