Hidayatullah.com—Pengadilan Mesir hari Sabtu menguatkan sebuah hukuman seumur hidup terhadap Mohamad Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM), atas kasus tahun 2013, kata sumber peradilan.
Hakim menolak seruan yang diajukan oleh Badie, untuk memprotes keputusan yang dikeluarkan pada bulan Mei pada kasus kerusuhan di Rab’ah.
Pengadilan yang sama juga mempertahankan penjara seumur hidup pada dua pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya termasuk Mahmoud Ghozlan, juru bicara gerakan itu.
Keputusan pengadilan tinggi bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Kasus di Rab’ah berkaitan dengan protes untuk mendukung Dr Mohamad Mursi, dimana militer menggulingkan pemerintah dan merebut kekuasaan secara sah.
Presiden Abdul Fattah Al-Sisi mengepalai militer kala itu, merebut kekuasaan dari Dr Mursi, presiden pertama yang terpilih secara demokratis pada 2013.
Mohammad Badie telah menjalani lebih dari 35 sidang pengadilan dan menghadapi beberapa hukuman, sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua hukuman mati dan enam kasus penjara seumur hidup dalam kasus terpisah.
Pasca kudeta, Abdul Fattah al Sisi menangkapi ratusan pemimpin, anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin dan menjebloskan mereka penjara tanpa pengadilan, dan sebagian ada yang dibunuh dan menjadikan gerakan ini sebagai organisasi terlarang.
Sementara Mantan Presiden Mesir Dr Mohammad Morsi (Muhammad Mursi) tidak dapat bertahan lama setelah disiksa dan ditolak hak pengobatan dan medis.
Mantan presiden Mesir yang dikudeta itu dikabarkan menderita diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit hati, di mana saat ini tengah ditahan di Penjara Tora di Kairo.*/Nashirul Haq AR