Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kalender Tradisional Dihapus Usia Warga Korea Selatan Lebih Muda

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Desember 2022 13:37 1:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Desember 2022 13:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang yang menghapus cara tradisional penghitungan umur dan menerapkan standar internasional. Kebijakan ini akan menjadikan warganya satu atau dua tahun lebih muda di dokumen-dokumen resmi.

Orang Korea dianggap sudah berusia 1 tahun ketika dilahirkan dan bertambah satu tahun setiap 1 Januari. Usia dengan perhitungan seperti itu yang biasa dipakai oleh mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem terpisah lain juga ada dan dipakai untuk kepentingan wajib militer atau menghitung usia legal untuk mengkonsumsi minuman beralkohol dan merokok, yaitu usia mereka dihitung 0 ketika lahir dan bertambah setahun setiap 1 Januari.

Akan tetapi, sejak 1960-an, Korea Selatan untuk keperluan medis dan dokumen legal juga menggunakan perhitungan internasional, yang menghitung usia anak 0 pada hari kelahiran dan bertambah satu tahun di setiap tanggal kelahirannya.

Perhitungan usia yang membingungkan ini tidak lagi dipakai mulai Juni 2023 – paling tidak untuk dokumen legal – ketika undang-undang baru yang mengadopsi metode internasional mulai berlaku.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Revisi ini bertujuan untuk mengurangi beban sosial-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum dan sosial serta kebingungan terus-menerus disebabkan perbedaan cara menghitung usia,” kata Yoo Sang-bum dari partai penguasa saat ini Kekuatan Rakyat dalam rapat parlemen, seperti dilansir Reuters Jumat (9/22/2022).

Asal usul sistem membingungkan itu tidak jelas. Satu teori mengatakan bahwa usia satu tahun saat lahir memperhitungkan waktu yang dihabiskan di dalam rahim – dengan sembilan bulan dibulatkan menjadi 12. Teori lain menyebutkan bahwa perhitungan itu berkaitan dengan budaya Asia kuno yang tidak mengenal angka nol.

Mengapa usia ditambahkan satu tahun setiap 1 Januari asal-usulnya jauh lebih membingungkan.

Sebagian pakar mengatakan bahwa orang Korea zaman dahulu menggunakan kalender China yang memiliki siklus kalender 60 tahun, tetapi ketika tidak ada kalender reguler mereka cenderung mengabaikan tanggal kelahirannya dan mengambil jalan pintas menghitung satu tahun usia di setiap hari pertama kalender lunar tersebut. Pertambahan usia di setiap 1 Januari semakin umum dipraktikkan ketika Korea Selatan mulai memberlakukan kalender Barat (internasional).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kalender Baratkalender ChinaKorea Selatanusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Piala Dunia 2022: Qatar Ubah Pertandingan Bola menjadi Keramahan Budaya Arab dan Keindahan Islam
Tulisan selanjutnya Sahabat Ganjar Gelar Doa Bersama di Pondok Pesantren Serang, Ingin Sasar Generasi Milenial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?