Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Swedia menolak ekstradisi seorang jurnalis Turki, yang dijadikan syarat oleh Ankara untuk menyetujui keanggotaan Swedia di NATO.
Ada beberapa “kendala” untuk mengirim kembali mantan pemimpin redaksi harian Zaman, Bulent Kenes, yang dituduh ileh Turki terlibat dalam upaya penggulingan Presiden Recep Tayyip Erdogan tahun 2016, kata pengadilan tertinggi Swedia itu hari Senin (19/12/2022) seperti dilansir AFP.
Sebagian tuduhan terhadap Kenes bukan merupakan tindak pidana di Swedia, ditambah dengan sifat politik kasus ini dan statusnya sebagai pengungsi di Swedia, membuat ekstradisi tidak mungkin untuk dilakukan, imbuh pengadilan.
“Terdapat pula risiko persekusi berdasarkan keyakinan politik orang tersebut. Ekstradisi dengan demikian tidak dapat dilakukan,” kata hakim Petter Asp dalam sebuah pernyataan.
Dengan demikian, “pemerintah… tidak dapat mengabulkan permintaan ekstradisi.”
Kenes yang sekarang bekerja untuk Stockholm Center for Freedom – sebuah asosiasi yang dibentuk oleh orang-orang Turki di pengasingan – mengatakan kepada AFP bahwa dirinya merasa “bahagia” dengan keputusan MA Swedia tersebut, dan menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya “dibuat-buat oleh rezim Erdogan”.
Wartawan Turki yang hidup di pengasingan itu merupakan satu-satunya orang yang diidentifikasi Erdogan dengan namanya di antara puluhan orang yang diminta Ankara untuk diekstradisi sebagai imbalan untuk menyetujui keanggotaan Swedia di NATO.
Ketika didesak tentang siapa saja “teroris” yang dia ingin agar diekstradisi dari Swedia, Erdogan dalam konferensi pers bersama PM Swedia Ulf Kristersson awal November di Ankara, mengatakan kepada para reporter bahwa Kenes ada di dalam daftar tersebut.
Ankara sejauh ini masih memblokir proses keanggotaan Swedia di NATO, karena menganggap tuntutan-tuntutannya belum dipenuhi oleh Stockholm. Salah satu yang menjadi tuntutan utama Ankara adalah esktradisi para pengungsi Kurdi dan disiden Turki lainnya yang dianggap melawan pemerintahan Erdogan.
Stockholm telah berulang kali menekankan bahwa peradilannya independen dan memiliki kuasa untuk membuat keputusan akhir dalam masalah ekstradisi.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media