Hidayatullah.com — Pengadilan Zagazig Mesir di Sharqiya kemarin memvonis presenter TV Moataz Matar dan Hossam Al Shorbagy masing-masing 15 tahun penjara. Vonis itu, menurut pengadilan, karena keduanya menghina pengadilan dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin.
Matar, presenter di Al Sharq TV, dan Al Shorbagy, di Mekameleen, diadili pada November 2019 karena mereka menuduh hakim menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, lapor Middle East Monitor pada Senin (18/10/2021).
Media lokal melaporkan bahwa pada tahun 2015, Matar pernah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda 700 pound Mesir ($44,57). Kala itu ia dituduh melakukan “hasutan untuk menggulingkan rezim dan menyebarkan berita palsu”.
Mesir terus menuduh mereka yang mengkritik pemerintah sebagai anggota Ikhwanul Muslimin sehingga mereka bisa di dakwa dengan pasal terorisme. Bahkan mereka yang mengecam kelompok tersebut telah ditahan karena diduga terkait dengan kelompok tersebut.
Memberantas Oposisi
Ikhwanul Muslimin secara luas dianggap sebagai kelompok oposisi terbesar Mesir.
Namun, bersama dengan kelompok oposisi sekuler, sebagian besar telah dihancurkan sejak Presiden Abdel Fattah el-Sisi berkuasa setelah menggulingkan pendahulunya yang berafiliasi dengan Ikhwanul, Mohamed Morsi, dalam kudeta militer pada 2013.
Ribuan anggotanya telah ditahan, dibunuh, atau dipaksa tinggal di pengasingan karena takut akan penganiayaan di dalam negeri sejak kelompok itu dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Sisi, yang menjabat sebagai menteri pertahanan Morsi, telah dituduh oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengawasi pembunuhan massal terburuk warga sipil dalam sejarah modern Mesir setelah pembubaran mematikan pada 2013 dari aksi duduk memprotes kudeta terhadap pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.
Jenderal yang menjadi presiden, bagaimanapun, telah membenarkan tindakan keras itu sebagai bagian dari apa yang disebutnya “perang melawan teror”, sambil menyangkal bahwa negara itu memiliki tahanan politik.*