Hidayatullah.com–Uni Emirat Arab: Hukuman terberat untuk pelecehan seksual adalah hukuman mati.
Cina: Hukuman terberat untuk pelecehan terhadap satu anak adalah seumur hidup, lebih dari satu anak hukuman mati. Bentuk-bentuk pelecehan yang lebih ringan diganjar maksimal lima tahun dengan kerja sosial.
Kirgizia: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Penjara 17-20 tahun juga mungkin.
Yordania: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Hukuman teringan adalah lima tahun dengan kerja sosial.
Bahrain: Seumur hidup dan hukuman mati.
Qatar: Seumur hidup.
India, Botswana: Hukuman teringan 10 tahun, terberat seumur hidup.
Rwanda: Pelecehan seksual terhadap anak-anak diganjar hukuman penjara dalam waktu lama; jika pelaku adalah seseorang yang memiliki fungsi profesional di atas korban (seperti Gert V.) Hukuman terberatnya seumur hidup.
Belgia: Maksimal 30 tahun jika korban lebih muda dari 10 tahun. Maksimal 20 tahun jika korban berusia antara 11-15 tahun.
Amerika Serikat: Hukuman berbeda di tiap negara bagian, rata-rata mereka menggunakan ‘Hukum Jessica’: kejahatan pedoseksual pertama dihukum 25 tahun penjara, jika diulangi, hukuman seumur hidup menanti. Di AS banyak orang menuntut hukuman mati pada kasus pelecehan terhadap anak-anak, namun pada 2008 Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati terlalu berat.
Australia: Maksimal 25 tahun.
Singapura: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 12 cambukan.
Thailand: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 7 tahun penjara.
Israel, Honduras, Bolivia, Bulgaria, Argentina: Hukuman terberat 20 tahun penjara.
Rusia, Meksiko, Kamboja: Hukuman terberat 15 tahun penjara.
Indonesia, Belanda: Hukuman terberat 12 tahun penjara.
Myanmar: Hukuman terberat 10 tahun penjara atau deportasi seumur hidup.
Prancis, Jerman, Austria, Portugal, Cile, Kanada, Kamerun: Hukuman terberat 10 tahun penjara.
Jepang: Hukuman terberat 7 tahun penjara, teringan 6 bulan dengan kerja sosial.
Laos: Hukuman terberat 5 tahun penjara.
Yaman tidak punya undang-undang soal pelecehan terhadap anak-anak.*