Hidayatullah.com—Induk perusahaan dari majalah terkemuka Reader’s Digest kembali mengajukan pailit alias bangkrut ke pengadilan untuk menghindari kejaran para kreditor.
Pengajuan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Reader’s Digest dalam tiga setengah tahun terakhir.
RDA Holding Co. mengatakan, reorganisasi atas keuangan perusahaannya dimaksudkan agar majalah Reader’s Digest bisa tetap terbit, demikian pula dengan tiga media penerbitan lain yang dimilikinya.
Majalah berusia 91 tahun itu saat ini menanggung hutang hampir 350 juta euro, dan seperti perusahaan penerbitan cetak lainnya berupaya bertahan hidup akibat perubahan kebiasaan pembaca yang beralih ke media eletronik.
Sebelumnya, majalah Newsweek dalam rangka bertarung dengan media digital akhir Desember 2012 menghentikan penerbitan cetaknya dalm sepenuhnya fokus di media digital. Majalah yang mengaku pernah mencapai tiras 3,3 juta eksemplar itu hanya melayani pembacanya pengguna internet, perangkat mobile dan tablet secara berlangganan.*