Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Administrasi Mesir hari Ahad (26/6/2016) menunda persidangan banding kasus penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi hingga 3 Juli mendatang, guna mempelajari permintaan recusal dari pihak pengacara yang memperkarakan masalah itu.
Sebelumnya pada hari itu para pengacara tersebut, yang menggugat kesepakatan pemerintah dengan Arab Saudi tanggal 8 April tersebut, meminta agar majelis hakim diganti.
Menanggapi permintaan recusal itu, para hakim memutuskan untuk menyerahkan permohonan tersebut ke pihak pengadilan untuk mengkaji dasar hukum permintaan recusal itu dan mengeluarkan rekomendasi apakah majelis hakim akan diganti atau tidak.
Agenda sidang hari Ahad kemarin sebenarnya adalah mendengar pernyataan pembuka dari tim pengacara pemerintah yang mengajukan banding.
Namun kemudian, pengacara Khaled Ali dan Adel Soliman yang memperkarakan penyerahan kedua pulau itu ke Saudi meminta agar majelis hakim mengundurkan diri.
Pengadilan Administrasi Mesir tanggal 21 Juli memutuskan bahwa kesepakatan re-demarkasi perbatasan yang ditandatangani oleh Kairo dan Riyadh, yang memasukkan Pulau Tiran dan Sanafir ke dalam teritorial Arab Saudi, adalah tidak valid. Hakim Yehia El-Dakhroury mengatakan kedua pulau itu harus tetap berada di bawah kedaulatan Mesir. El-Dakhroury adalah wakil ketua Majlis Al-Daulah yang didalamnya mencakup pengadilan administrasi Mesir.
Tiran dan Sanafir, dua pulau tak berpenghuni di sisi timur Semenanjung Sinai di mulut Teluk Aqaba bagian selatan, diserahkan ke Arab Saudi menyusul disepakatinya kerjasama pembangunan jembatan yang akan menghubungkan wilayah daratan Mesir dengan Arab Saudi. Menurut sejarah, kedua pulau itu sebenarnya milik Saudi yang dititipkan ke Mesir ketika kerajaan itu tidak memiliki kemampuan pertahanan maritim guna menangkal pasukan Zionis Israel ketika perang tahun 1948.*