Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Korupsi, Eks PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis 10 Tahun Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juli 2018 12:09 12:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juli 2018 12:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan perdana menteri Nawaz Sharif dan keluarganya untuk kasus korupsi yang terbongkar dalam Panama Papers.

Dilansir DW Jumat (6/7/2018), pengadilan mengganjar Nawaf Sharif dengan hukuman penjara 10 tahun dan putrinya, Maryam Nawaz kurungan 7 tahun. Vonis ini diberikan kurang dari tiga pekan sebelum Pakistan menggelar pemilu legislatif 25 Juli. Pengadilan akuntabilitas menolak permintaan Sharif untuk menunda sepekan sidang pembacaan hukuman.

Kasus Avenfield, berkaitan dengan pembelian empat properti berupa flat di London oleh Sharif dan keluarganya, diajukan oleh National Accountability Bureau (NAB).

Sharif saat ini masih berada di London untuk menunggu istrinya yang sakit. Tidak jelas apakah dia akan kembali ke Pakistan.

April 2016, laporan jurnalistik investigasi yang dikenal dengan nama Panama Papers membocorkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa tiga anak Sharif memiliki kaitan dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri pemilik sejumlah properti di London. Sharif membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mahkamah Agung kala itu menolak tuntutan pihak-pihak yang menginginkan pencopotan Sharif dari jabatannya, tetapi MA membentuk sebuah tim investigasi gabungan untuk menggali masalah itu lebih jauh.

Tim itu mendapati bahwa keluarga Sharif tidak dapat membuktikan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa kepemilikan mereka atas properti-properti itu berasal dari pendapatan yang jelas. Akhirnya, tim tersebut mengajukan agar kasusnya dibawa ke NAB, pengadilan yang memproses kasus-kasus korupsi di Pakistan.

Bulan April, Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa Nawaz Sharif tidak diperbolehkan berkecimpung dalam dunia politik seumur hidupnya.

Imran Khan pemimpin PTI partai yang sejak lama mengkampanyekan antikorupsi di Pakistan, menyambut baik keputusan pengadilan hari Jumat itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag-Pemda Bireuen Bahas Penyelesaian Penolakan Pembangunan Masjid Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Hanya Percaya Tuhan Esa, Presiden Filipina Menantang Gereja Katolik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?