“Penutupan tempat-tempat maksiat itu seharusnya tidak hanya selama Ramadhan, karena penutupan tempat maksiat itu tak mengenal waktu,” kata Wakil Katib Syuriah PWNU Jatim, Drs H Abdul Salam Nawawi kepada Hidayatullah.com.
Hal itu ia kemukakan menanggapi usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan rencana Pemkot sendiri untuk menutup tempat hiburan dan lokalisasi pelacuran selama bulan puasa Ramadhan 1423 H seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
Langkah PW NU dan PW Muhammadiyah Jatim perlu direspon oleh Pengurus Besar NU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta agar dapat berlaku secara nasional. (amz/sma)