Menkopolkam Soesilo B Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan meminta DPR untuk bersidang guna menetapkan dan menyempurnakan Perpu Anti Terorisme menjadi undang-undang. Menurut Yudhoyono, dengan undang-undang tersebut, diharapkan tidak ada pelanggaran yang melanggar prinsip demokrasi sementara pihak pemerintah akan memiliki kekuasaan yang efektif untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai terorisme.
Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Ham, Yusril Ihza Mahendra akan mendiskusikan dengan pihak DPR tentang pasal 26 yang termuat dalam Perpu Anti Tetorisme. Isi pasal 26 yang selama ini paling keras ditentang masyarakat tersebut, termuat pernyataan yang isinya mencantumkan bila laporan intelijen dapat dijadikan bukti menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku teroris. Senin lalu (28/10/02) di Jakarta, Yusril mengaku dapat memahami reaksi masyakat, terutama terhadap beberapa pasal dalam Perpu tersebut.
Untuk itu, Yusril yang juga Ketua Partai Bulan Bintang ini akan segera menemui pihak DPR untuk mendiskusikan dan menyempurnakan pasal yang menjadi polemik di masyakat tersebut. “Tentang pasal 26 itu, kita akan diskusikan. Misalnya, dalam penjelasan. Ataukah ditambah ayat-ayatnya, pengertian laporan intelijen supaya tidak menimbulkan salah paham”, katanya.
Yusril juga menjelaskan, bahwa setiap bentuk laporan intelijen bukanlah informasi. Bahkan menurut Yusril, dan bukan semua intel dapat melakukan tugas tersebut. Yusril juga menambahkan, bila setiap laporan intelijen diperlukan bila belum ada bukti dan bersifat tertutup. Namun laporan bisa bersifat terbuka bila sidang di pengadilan telah berlangsung.
Pengamat hukum UI, Harkristuti Harkrisnowo meminta berhati-hati terhadap penerapan Perpu yang banyak mengandung peluang pelanggaran HAM. Harkristuti juga mempertanyakan kemampuan hakim Indonesia dalam melakukan proses peradilan berdasarkan laporan intelijen seperti itu. Sebab menurutnya, bukti seperti itu tidak seperti kasus pidana biasa.
Jika Perpu ini benar dilaksanakan, kelak tidak hanya pelaku yang dapat dijerat. Bahkan, jaringan-jaringannya akan dapat ditindak. “Itu yang dikenakan adalah pelakunya, juga aktor intelektual, mereka yang membiayai, dan jaringan mereka itu kena”, katanya dalam sebuah stasiun TV. (cha, berbagai sumber)