Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yudhoyono Desak DPR Undangkan Perpu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2002 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2002 13:48
Bagikan
Bagikan

Menkopolkam Soesilo B Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan meminta DPR untuk bersidang guna menetapkan dan menyempurnakan Perpu Anti Terorisme menjadi undang-undang. Menurut Yudhoyono, dengan undang-undang tersebut, diharapkan tidak ada pelanggaran yang melanggar prinsip demokrasi sementara pihak pemerintah akan memiliki kekuasaan yang efektif untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai terorisme.

Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Ham, Yusril Ihza Mahendra akan mendiskusikan dengan pihak DPR tentang pasal 26 yang termuat dalam Perpu Anti Tetorisme. Isi pasal 26 yang selama ini paling keras ditentang masyarakat tersebut, termuat pernyataan yang isinya mencantumkan bila laporan intelijen dapat dijadikan bukti menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku teroris. Senin lalu (28/10/02) di Jakarta, Yusril mengaku dapat memahami reaksi masyakat, terutama terhadap beberapa pasal dalam Perpu tersebut.

Untuk itu, Yusril yang juga Ketua Partai Bulan Bintang ini akan segera menemui pihak DPR untuk mendiskusikan dan menyempurnakan pasal yang menjadi polemik di masyakat tersebut. “Tentang pasal 26 itu, kita akan diskusikan. Misalnya, dalam penjelasan. Ataukah ditambah ayat-ayatnya, pengertian laporan intelijen supaya tidak menimbulkan salah paham”, katanya.

Yusril juga menjelaskan, bahwa setiap bentuk laporan intelijen bukanlah informasi. Bahkan menurut Yusril, dan bukan semua intel dapat melakukan tugas tersebut. Yusril juga menambahkan, bila setiap laporan intelijen diperlukan bila belum ada bukti dan bersifat tertutup. Namun laporan bisa bersifat terbuka bila sidang di pengadilan telah berlangsung.

Pengamat hukum UI, Harkristuti Harkrisnowo meminta berhati-hati terhadap penerapan Perpu yang banyak mengandung peluang pelanggaran HAM. Harkristuti juga mempertanyakan kemampuan hakim Indonesia dalam melakukan proses peradilan berdasarkan laporan intelijen seperti itu. Sebab menurutnya, bukti seperti itu tidak seperti kasus pidana biasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika Perpu ini benar dilaksanakan, kelak tidak hanya pelaku yang dapat dijerat. Bahkan, jaringan-jaringannya akan dapat ditindak. “Itu yang dikenakan adalah pelakunya, juga aktor intelektual, mereka yang membiayai, dan jaringan mereka itu kena”, katanya dalam sebuah stasiun TV. (cha, berbagai sumber)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bali, Australia and The Mossad Commentary
Tulisan selanjutnya Ulama Malaysia Ingatkan Mahathir Soal Latihan Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz

Berita
5 September 2026 16:51
Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’

Terbaru

  • Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
  • Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
  • Penasihat Trump Khawatir Perang Iran Berlangsung Bertahun-tahun
  • Warga Thailand Demo Kedutaan ‘Israel’, Protes Kelakuan Wisatawan Zionis
  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?