Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yudhoyono Desak DPR Undangkan Perpu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2002 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2002 13:48
Bagikan
Bagikan

Menkopolkam Soesilo B Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan meminta DPR untuk bersidang guna menetapkan dan menyempurnakan Perpu Anti Terorisme menjadi undang-undang. Menurut Yudhoyono, dengan undang-undang tersebut, diharapkan tidak ada pelanggaran yang melanggar prinsip demokrasi sementara pihak pemerintah akan memiliki kekuasaan yang efektif untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai terorisme.

Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Ham, Yusril Ihza Mahendra akan mendiskusikan dengan pihak DPR tentang pasal 26 yang termuat dalam Perpu Anti Tetorisme. Isi pasal 26 yang selama ini paling keras ditentang masyarakat tersebut, termuat pernyataan yang isinya mencantumkan bila laporan intelijen dapat dijadikan bukti menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku teroris. Senin lalu (28/10/02) di Jakarta, Yusril mengaku dapat memahami reaksi masyakat, terutama terhadap beberapa pasal dalam Perpu tersebut.

Untuk itu, Yusril yang juga Ketua Partai Bulan Bintang ini akan segera menemui pihak DPR untuk mendiskusikan dan menyempurnakan pasal yang menjadi polemik di masyakat tersebut. “Tentang pasal 26 itu, kita akan diskusikan. Misalnya, dalam penjelasan. Ataukah ditambah ayat-ayatnya, pengertian laporan intelijen supaya tidak menimbulkan salah paham”, katanya.

Yusril juga menjelaskan, bahwa setiap bentuk laporan intelijen bukanlah informasi. Bahkan menurut Yusril, dan bukan semua intel dapat melakukan tugas tersebut. Yusril juga menambahkan, bila setiap laporan intelijen diperlukan bila belum ada bukti dan bersifat tertutup. Namun laporan bisa bersifat terbuka bila sidang di pengadilan telah berlangsung.

Pengamat hukum UI, Harkristuti Harkrisnowo meminta berhati-hati terhadap penerapan Perpu yang banyak mengandung peluang pelanggaran HAM. Harkristuti juga mempertanyakan kemampuan hakim Indonesia dalam melakukan proses peradilan berdasarkan laporan intelijen seperti itu. Sebab menurutnya, bukti seperti itu tidak seperti kasus pidana biasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika Perpu ini benar dilaksanakan, kelak tidak hanya pelaku yang dapat dijerat. Bahkan, jaringan-jaringannya akan dapat ditindak. “Itu yang dikenakan adalah pelakunya, juga aktor intelektual, mereka yang membiayai, dan jaringan mereka itu kena”, katanya dalam sebuah stasiun TV. (cha, berbagai sumber)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bali, Australia and The Mossad Commentary
Tulisan selanjutnya Ulama Malaysia Ingatkan Mahathir Soal Latihan Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?