Hidayatullah.com–Mulai Selasa, (1/7/2003), mungkin akan menjadi hari paling mengecewakan para mahasiswi IAIN yang hoby berpakaian ketat. Pasalnya, mulai besuk, para larangan memakai baju aduai itu mulai resmi diterapkan oleh pihak rektorat.
Sesuai dengan kebijakan Rektor IAIN Sunan Ampel Prof Dr Ridwan Natsir, dalam dua pekan terakhir Juni telah dilakukan sosialisasi terhadap kebijakan larangan mengenakan baju ketat bagi mahasiswi tersebut. “Responnya cukup positif, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda lagi pelaksanaannya,” ujar Ridwan, kemarin.
Seperti pernah diberitakan, alasan pelarangan mengenakan baju ketat ini untuk menjalankan syariat Islam. Yakni mengenakan baju yang menutup aurat serta tidak mengundang syahwat. Apalagi kampus IAIN sebagai kampus Islam, sudah sepantasnya menonjolkan ciri ke-Islamannya.
Kriteria baju yang diperkenankan bagi mahasiswi, yakni seluruh auratnya tertutup, tidak transparan dan tidak ada bagian tubuh yang menonjol. “Jenis jilbab yang harus digunakan memang tidak harus yang model panjang. Yang penting memenuhi unsur kepantasan,” jelas Ridwan.
Selama ini IAIN memang sering dikritik, berkaitan dengan masalah pakaian mahasiswinya. Meski semua memakai jilbab, ada mahasiswi berpakaian agak transparan. Selain itu, banyak yang atasnya kerudung, tetapi memakai kaos ketat. Sehingga bagian dadanya tergambar jelas dan bagian bawah punggungnya kadang terlihat. “Malu rasanya melihat hal itu di kampus,” ungkapnya.
Dosen dan karyawan di IAIN juga telah diinstruksikan untuk tidak melayani mahasisiwi yang masih memakai baju ketat. Semisal saat bimbingan skripsi atau her-registrasi, akan ditolak jika tidak berbusana muslim.
Seperti pernah diberitakan di Hidayatullah.com, berdasarkan putusan pihak rektorat, IAIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2003 lalu memberlakukan SK Kode Etik Mahasiswa (KEM) sejak April 2003. Diantara isinya, melarang para mahasiswa/i; memakai sandal jepit, atau sepatu yang tumitnya diinjak di saat sedang berlangsungnya proses belajar. Termasuk memakai kaos oblong dan penggunaan pakaian ketat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Pembantu Rektor III IAIN Sunan Ampel Surabaya, Drs. Hamid Syarif, SK pelarangan itu berdasarkan dua alasan. Dua alasan itu, tak lain, karena IAIN dianggap sebagai lembaga akademimisi dan lembaga dakwah keagamaan yang mencerminkan nilai islam. Karena itu, kata Hamid, para mahasiswa IAIN haruslah mencerminkan dua nilai tersebut. “Ya kita harus bisa menjadi uswatun hasanah (contoh yang baik) bagi umat”, ujarnya pada Hidayatullah.com beberapa saat lalu. (jp/cha)