Hidayatullah.com–Kendati sebagian besar tuntutan pidana mati dan seumur hidup dari jaksa dalam kasus kerusuhan, pengeboman, pembakaran rumah dan penyerangan warga di Ambon tidak dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bahkan diputuskan hanya menjadi 12 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badarudin masih saja menuntut mati terdakwa Jaconias Sahertian alias Kony. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembakaran, pengeboman yang mendatangkan bahaya maut bagi warga Ambon pada tahun 2001 sampai tahun 2002,” demikian Badarudin dalam requisitornya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Koewidayati, kemarin. Menurut JPU Badarudin, perbuatan pidana pengeboman, pembakaran rumah dan tempat ibabah serta penyerangan terhadap warga tersebut dilakukan terdakwa bersama kelompok Cowok Keren (Coker) masing-masing Marten Wusing alias Amstrong, Wellem Manuhutu alias Morgan, Hanse Nanlohi alias Hans Cross, Lukas Bremer alias Lucky, Marthen Haskia, Junus Tanalepy, Samoel Polhaupessy, Andre P, Hendrik Titipikalawan, Junus Luhulima, Juhan Rafel, Johanes Rafel, Raits L, Marten T, Victor Tahutu, dan Abraham Tariola pada tahun 2001-tahun 2002. Kasus ini berawal dari dibentuknya Coker oleh Berty (dituntut mati, namun divonis hanya 12 tahun) teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa atas ajakan Berty menyuruh dua anggota Coker untuk merakit 100 bom serta merencanakan berbagai aksi keonaran. Bahan peledak rakitan kemudian dibagi-bagikan Berty kepada anggota kelompok Coker, termasuk terhadap terdakwa. “Akibat serangkaian pengeboman, pembakaran dan penyerangan yang dilakukan terdakwa bersama anggota Coker di 11 tempat di Ambon, tercatat 97 orang tewas, 273 orang luka, 461 unit rumah hancur/terbakar, tiga gedung sekolah hancur, dua gereja hancur, satu rumah adat hancur, dan satu kapal motor terbakar,” tutur Badarudin. Atas perbuatan tersebut, Jaconias Sahertian dinyatakan JPU telah melanggar pasal 1 ayat (1) UU No 12/Drt tahun 1951 dan pasal 187 ke-3 KUHP jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP. Hal-hal yang memberatkan Jaconias Sahertian, di samping memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, juga tidak merasa menyesal, perbuatannya menimbulkan korban jiwa cukup banyak, meresahkan warga Ambon dan mengganggu stabilitas keamanan di Ambon. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, tidak ada sama sekali. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, Bilher Situmorang dan Huhut Hutapea dari Posbakum PN Jakarta Utara, menilainya terlalu berlebihan. Oleh sebab itu, mereka akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Sebelumnya, dalam kasus pengeboman di Ambon ini telah dituntut pidana mati terdakwa Abraham Tariola alias Abraham Pelaw alias Hampi, Berty dan penjara seumur hidup terdakwa Andreas Polhaupessy alias Andre oleh JPU Fora Noenoehitoe dan Satia Tambunan (Rabu, 18/6/2003). Namun, oleh majelis hakim, Abraham hanya dikenakan hukuman 11 tahun penjara, Berty 12 tahun penjara, dan Andreas dihukum 8 tahun penjara. (sk)