Hidayatullah.com–Kemarin, Kamis, (31/7/03), Mahathir mengumumkan bahwa kabinetnya merencanakan penyusunan undang-undang yang melarang perceraian lewat SMS, e-mail, atau faksimile. Menurut dia, pria Malaysia dilarang menceraikan istrinya dengan cara seperti itu.
“Sekalipun ini mungkin benar dari sudut pandang lain, kami memutuskan itu bukanlah cara untuk melakukan perceraian,” kata Mahathir, seperti dikutip The New Straits Times.
Menurut koran itu, pemerintah berencana menyetujui undang-undang baru untuk mencegah pernyataan cerai melalui SMS dan media elektronik lainnya, seperti e-mail dan faksimile.
Sebagaimana diberitakan, pekan lalu Pengadilan Shariah Islam memutuskan bahwa pernyataan cerai melalui SMS adalah sah. Dengan keputusan tersebut, seorang lelaki bisa menceraikan istrinya dengan mengirimkan SMS “Saya ceraikan kamu” sebanyak tiga kali.
Keputusan itu pun langsung memicu protes dari kelompok wanita, yang merasa terhina. “Cara itu tidak ramah, tidak sopan, pengecut, dan kasar,” tegas Direktur Organisasi Bantuan Wanita Ivy Josiah.
Seperti dimuat di Hidayatullah.com, Jumat, 25/7 03, Hakim Mohamad Fauzi Ismail memutuskan perkawinan antara Azida Fazlina Abdul Latif dengan Shamsudin Latif berakhir saat Shamsudin telah mengirim SMS kepada istrinya, Azida Fazlina yang berbunyi: “Kalau engkau tidak keluar dari rumah bapak-ibu mu, maka akan jatuh talak tiga.”
Lafaz cerai yang dibuat oleh Shamsudin kepada isterinya melalui SMS itu kemudian disyahkan pengadilan agama Islam setempat . (jp/cha)