Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Said Aqiel Munawar mengancam akan memecat bawahannya bila ketahuan melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya, Menaq meminta kepada semua pihak untuk melaporkan kepadanya jika ada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) yang melakukan tindak pidana korupsi. “Saya pecat Kakanwil yang korupsi. Laporkan pula jika ada Kakanwil atau pegawainya yang terbukti meminta uang pada saat penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya kepada wartawan di Mataram, Minggu (31/8) kemarin. Menag yang berada di Mataram, NTB untuk menghadiri haflah atau demonstrasi pembacaan ayat-ayat suci Alquran yang diikuti qori dan qoriah internasional di Pondok Pesantren Al-Ijtihad, Masbagik, Lombok Timur. Menurut Menag, tahun lalu ada Kakanwil Depag yang dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Kita langsung pecat tanpa melalui proses pengadilan,” katanya. Mencari alasan Kalau melalui proses pengadilan terlalu lama, nanti bisa dicari alasan lain, tetapi kalau sudah nyata buktinya, maka langsung dipecat saja. “Namun kalau memberikan laporan harus jelas dengan bukti-bukti yang bisa dipertangungjawabkan, kalau yang melapor tidak ada bukti, maka yang melapor itu saya tuntut, sebab mereka telah melecehkan.” Ia mengakui beberapa tahun lalu Departemen Agama tercatat sebagai salah satu departemen yang cukup tinggi tindak pidana korupsinya. “Tetapi sekarang ini Depag tidak disebut lagi, karena kita telah melakukan pembenahan dan ancaman bagi karyawan yang terbukti melakukan korupsi,” katanya. Rawan Korupsi Sebagaimana diketahui, Depaq merupakan departemen yang ditengarai sangat rawan dengan korupsi. Meski dianggap lembaga sakral, toh beberapa kali membuktikan departemen yang kini dipimpin oleh Said Aqiel ini ditengarai banyak terlibat korupsi. Agustus 2002, tahun lalu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengungkap suburnya indikasi korupsi di Depaq. Sekitar 75 miliar rupiah dikorupsi, menyusuk peringkat kedua Departemen pendidikan Nasional senilai Rp 7,5 miliar dan diikuti Departemen Kesehatan senilai Rp 3,2 miliar. Sseperti diberitakan Kompas (23/8/02), pihak Kejagung juga telah membongkar kasus korupsi serupa sebesar Rp 16 milyar yaitu pada Proyek Pembinaan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah (Development of Madrasah Aliyah Project) yang berlangsung antara 1999-2001. Dan dana sebesar Rp 21 milyar pada proyek peningkatan mutu pendidikan dasar (Basic Education Project) tahun 1999-2000 di unit kerja Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama (Depag). Beberapa pengamat menilai, tempat lain di Depaq yang sangat rawan korupsi adalah menyangkut urusan Haji dan Umroh. (sp/ch)