Hidayatullah.com–Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis kepada pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan delapan orang Anggota Jamaah Tabligh (JT) yang ditangkap di Sangihe Talaud, 2 Oktober 2003 akhirnya dibebaskan. “Setelah diperiksa, polisi tidak menemukan adanya perbuatan melanggar hukum, sehingga mereka dibebaskan dan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan di beberapa media massa nasional, ada sebanyak delapan orang yang dianggap mencurigakan dan akan menyeberang ke Moro, Filipina Selatan. Kedelapan orang itu masing-masing SY, WW, NM, DD, US, NF, MI dan YH. Mereka berasal dari Padang, Lampung, Batam, Ambon, Sukabumi, Manado, dan Sukabumi. Menurut Zainuri, kedelapan orang itu tidak melanggar keimigrasian, tidak mempunyai catatan kriminal dan bukan merupakan orang yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Menurut Zainuri, sebelumnya, pada tahun 2000, sebanyak lima orang dari kelompok yang sama, pernah ditangkap polisi karena membawa sejumlah amunisi. Apakah bentul yang dimaksud itu benar JT atau tidak, hingga kini belum jelas benar. Kelima orang itu melanggar UU Darurat dan hingga kini masih di tahan di LP Manado. Jamaah Tabligh merupakan organisasi dakwah yang berpusat di India ini kerap melakukan dakwah berkeliling atau kerap diistilahkan khuruj hingga ke luar negara. (Ant/cha]