Hidayatullah.com–Juru bicara Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dalam wawancaranya menyatakan, Konvensi Maritim tahun 1982 telah menetapkan dengan jelas bahwa, Indonesia dan Malaysia berhak menjamin keamanan pelayaran di Selat Malaka. “Kami (Indonesia dan Malaysia) telah melakukan perlawanan terhadap teroris, termasuk juga yang terjadi di laut,” seperti yang dituturkan oleh Marty kepada Jakarta Post. Marty mengatakan hal itu dalam komentarnya terhadap pernyataan yang disampaikan oleh panglima militer Amerika Serikat untuk kawasan Asia-Pasifik, Laksamana Thomas Fargo mengenai Amerika telah mempertimbangkan untuk melakukan perluasan pasukannya di sepanjang Selat Malaka untuk menghalangi teroris masuk ke wilayah perairan tersibuk di dunia tersebut. Fargo menyatakan, perluasan pasukan Amerika Serikat di wilayah Selat tersebut merupakan bagian gagasan terbaru AS untuk membantu Asia Tenggara dalam melawan terorisme. Pernyataan Fargo tersebut segera mengundang reaksi yang keras dari Malaysia. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak pekan lalu mengatakan, bahwa Kuala Lumpur tidak berencana meminta bantuan militer dari Amerika Serikat untuk menjaga Selat Melaka terhadap kemungkinan serangan teroris yang dilakukan oleh militan Islam terhadap kapal-kapal dagang. Lebih dari seperempat kapal-kapal dagang dan minyak dunia melalui selat tersebut, menyebrangi Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dan meskipun tidak terlihat adanya kegiatan teroris di selat tersebut, akan tetapi pembajakan masih merajalela di sana. Ahli keamanan telah memperingatkan adanya kemungkinan persekutuan antara bajak laut dan teroris, suatu hal yang telah membuat perairan tersebut menjadi fokus penting Prakarsa Keamanan Maritim Regional Angkatan Laut AS. Marty mengatakan, AS tidak pernah mendiskusikan rencana ini sebelumnya dengan Indonesia. Ada beberapa perundingan umum mengenai keamanan transportasi di laut dan ancaman teroris. Tapi hingga kini, kami (Indonesia dan AS) tidak pernah merundingkan masalah perluasan pasukan Amerika Serikat ke tempat-tempat tertentu di dalam teritorial Indonesia,” seperti yang disampaikan oleh Marty. (cb)