Hidayatullah.com–Hasil pantauan Pantian Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini menunjukkan bagaimana pihak KPU tidak mengantisipasi sejak dini mengenai kekeliruan dan kesalahan fatal yang akan terjadi. Jumlah yang besar ini dapat menimbulkan polemik kalau tidak dilakukan penghitungan suara ulang, karena sebagian besar tempat pemungutan suara menganggap surat suara keliru coblos ini tidak sah. Kekeliruan dalam pencoblosan dalam pemilihan umum (pemilu) 5 Juli 2004 dinilai telah mengurangi kualitas pemilu itu sendiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menerbitkan surat edaran yang menyatakan pencoblosan hingga tembus sampul dinyatakan sah. Sayangnya, surat edaran itu datang terlambat, yakni setelah penghitungan suara di sejumlah besar tempat pemungutan suara (TPS) selesai. KPU meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung ulang. Instruksi KPU yang bersemangatkan menyelamatkan suara rakyat itu telah merepotkan para pekerja di lapangan. Dalam jumpa pers terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Komaruddin Hidayat mengatakan angka 40 juta itu diperkirakan dari besarnya surat suara yang dihitung tidak sah di TPS yang dipantau Panwas. Bahkan, di salah satu TPS di Papua, dari 136 pemilih, suara yang tidak sah mencapai 106 suara. Menanggapi besarnya surat suara salah coblos, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dan semestinya disertai dasar yang jelas. Menurut Nazaruddin, data seperti itu keluar dari “orang yang tidak mengerti statistik” karena ketidakjelasan metodologi yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan tersebut. “Kalau saya malu (seperti itu). Tetapi dalam masyarakat kita kadang-kadang ada orang yang enggak punya malu,” kata Nazaruddin. Sehubungan dengan ini, banyak pihak meminta KPU selayaknya meminta maaf kepada masyarakat. Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jamppi) menilai KPU telah menodai hati nurani rakyat yang ingin memilih presidennya. “Kami menuntut KPU meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas sejumlah kekurangan dan kelalaian penyelenggaraan pemilu presiden,” kata Pelaksana Program Jamppi Badi Masnur.
Kekeliraun Pencoblosan Hingga Mencapai 40 Juta
Terbaru
- Hukum Berquran menurut Para Ulama
- Kapal Tanker Dihantam Misil Houthi Yaman di Selat Bab Al-Mandeb
- Tarik Minat Pemuda Militer Jepang Pasang Internet Starlink untuk Taruna Laut
- Turis Asing Jadi Target Penembakan Saat Berwisata di Bamiyan Afghanistan
- Inilah Tips Hewan Qurban yang Sehat menurut Pakar Peternakan UGM
- HIV di Bengkulu Meningkat Akibat Seks Bebas dan Seks Sesama Jenis
- Pemerintah Hubungi PBB terkait Upaya Sistematis Zionis Halangi Bantuan Warga Gaza
- Satpol PP Intensifkan Patroli Hotel di Surabaya Usai Kasus Prostitusi Anak Terungkap
- Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM sampai Tahun 2026
- Lebih dari 500.000 Warga Gaza Kehilangan Tempat Tinggal