Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perbankan Syariah Harus diatur UU Tersendiri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Januari 2005 10:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–“Idealnya memang diatur dalam UU tersendiri sehingga perbankan syariah memiliki payung hukum yang lebih kuat,” kata Ketua Asbisindo Wahyu Dwi Agung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Ali Masykur Musa, di antara para anggota masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pengaturan perbankan syariah.

Sebagian anggota mengusulkan agar perbankan syariah diatur dalam UU tersendiri sementara lainnya mengusulkan agar pengaturan perbankan syariah dimasukkan saja dalam UU tentang Perbankan (UU Nomor 10 tahun 1998) yang akan segera diamandemen.

Menurut Wahyu, pengaturan perbankan syariah dengan memasukkannya ke dalam UU tentang Perbankan konvensional akan menyulitkan sosialisasi bank syariah yang hingga saat ini belum begitu dikenal masyarakat.

“Sekarang departemen-departemen seperti Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan, tidak tahu apa itu bank syariah. Mereka menanyakan bagaimana kami melakukan intermediasi untuk para petani dan masyarakat miskin di pesisir,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tidak adanya UU Perbankan tersendiri, menurut dia, juga menyulitkan perbankan syariah seperti yang terjadi di Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berupaya menerbitkan surat utang tetapi dilarang oleh Bank Indonesia (BI) karena tidak ada payung hukumnya.

“Perbankan syariah menginginkan pengaturan yang menyeluruh yang menyangkut berbagai aspek seperti sistem keuangan, sistem perpajakan, dan sebagainya,” katanya.

Mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Wahyu menyebutkan, jumlah dana yang ada di SWBI mencapai Rp2,1 triliun ketika ada fatwa bunga bank haram. Namun setelah itu jumlahnya turun lagi menjadi hanya Rp300 miliar.

“Jadi dana di SWBI sangat minim karena tidak ada bagi hasil. Yang ada hanya bonus dari BI yang besarnya suka-sukanya BI saja,” katanya.

Ia menyebutkan, besarnya bonus SWBI itu lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

“Karena itu bank syariah lebih suka mengalokasikan dananya ke sektor pembiayaan riil sehingga financing to deposit ratio (FDR) selalu di atas 100 persen,” jelas Wahyu. (ant)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 10 Pembatal Keislaman
Tulisan selanjutnya Heli AS Jatuh, 31 Tentaranya Tewas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?